SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda

Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan a.n Tersangka M dengan Korban S dan NS, ketiganya merupakan Tuna Wicara.

Proses RJ dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H M.H didampingi Aditya Gunawan, S.H, M.H selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri kedua pihak korban dan kedua  tersangka, termasuk keluarga dan perangkat Gampong.

Perkara ini bermula pada Sabtu tanggal 16 September 2023 saat korban S bersama Korban NS sedang makan di Cafe Teras Rumah di Desa Pulo Kiton lalu tiba-tiba tersangka datang ke Cafe tersebut dan langsung memukul kepala korban S dan memukul korban NS dibagian pelipis mata kanan, kemudian saksi F melerai kejadian tersebut dan menyuruh tersangka pergi. setelah tersangka pergi saksi korban S menghubungi saksi lainya dan menceritakan kejadian yang dialami korban S dan NS, dan menyuruh korban S dan NS pergi kerumahnya yang bertempat di Desa Krueng Juli, sesampainya di depan rumah saksi, Korban kembali bertemu dengan tersangka M, lalu tersangka menabrak sepeda motornya ke sepeda motor korban, kemudian tersangka langsung membacok kepala korban S dengan menggunakan parang sehingga mengalami pendarahan, kemudian kedua korban dibawa ke rumah sakit.


Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 113 / 2023, yang dikeluarkan pada 20 september 2023 dan ditandatangani oleh dr. Fauziah dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Kab. Bireuen, akibat perbuatan tersangka tersebut korban S mengalami luka robek di kepala bagian tengah belakang dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 0,5, bengkak di kepala kiri dengan ukuran 2 cm dan lebar, memar kemerahan di kepala kiri dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm, kuka lecet di kepala bagian bagian kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm, luka lecet didahi kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm dan luka lecet di alis kiri dengan ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,4 cm.

Hal yang sama dialami korban NS, luka lecet di dahi kanan dengan ukuran panjang 1,5 cm, luka lecet di sudut mata kanan dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm.

Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 112 / 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 19 september 2023 dan ditandatangani oleh dr. Ulyana Fazil dokter pemeriksa pada RSUD dr. Fauziah Kab. Bireuen.

Perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHPidana.

Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Bireuen dengan syarat Tersangka membayar biaya pengobatan kedua korban sebesar Rp.9.000.000 dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya. [Rel]
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
  • Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan, Tersangka dan Dua Korban Ketiganya Tuna Wicara
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Tinggal Ditenda, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

  • PMI Bireuen Himpun 115 Kantong Darah, Edi Obama: Simbol Kuat Kepedulian Masyarakat

  • IHSG Melaju ke Level 5.960, Investor Masih Berburu Saham di Tengah Bayang-Bayang Gejolak Global

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • IHSG Melonjak 7,57 Persen, Pasar Menyambut Kenaikan Suku Bunga BI

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved