SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Banda Aceh
  • Parlementaria

RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Warga Kecamatan Kuta Alam mengeluhkan aktivitas rentenir di Banda Aceh yang berkedok koperasi kepada Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar. Hal ini disampaikan salah seorang peserta perwakilan majelis taklim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Optimalisasi Pelaksanaan Syariat Islam di Kecamatan Kuta Alam yang berlangsung di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (31/10/2023)

Peserta itu menuturkan, ada lembaga keuangan yang mengarah pada praktik ribawi sedang beroperasi di Kota Banda Aceh, salah satunya seperti yang terjadi di Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam. Banyak tetangganya mulai terjerat utang dengan rentenir berkedok koperasi itu.

Menurut warga tersebut, persyaratan yang ditawarkan untuk meminjam uang sangat mudah. Hanya dengan modal salinan KTP sudah bisa mencairkan uang, sedangkan pembayarannya sangat berat yaitu setiap minggu sekali.

"Jadi, sudah banyak yang terjerat. Contohnya, setiap minggu ada saja yang datang ke rumah meminjam uang untuk membayar kepada rentenir tersebut," kata warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Hal serupa juga disampaikan Jamaliah dari Gampong Keuramat, menurutnya kehadiran rentenir ini sangat memberatkan masyarakat, terutama ibu-ibu yang terperdaya dengan persyaratan yang mudah.

Menurut Jamaliah, tetangganya juga ikut terjerat dengan rentenir ini. Karena penasaran, Jamaliah menanyakan berapa bunga dari pinjaman tersebut. Namun, kebanyakan dari ibu-ibu yang telah mengambil uang tidak mengetahui besaran bunga yang dibebankan.

Jamaliah menuturkan, tetangganya mengambil uang sebanyak Rp3 juta. Kemudian mencicil pembayaran seminggu sekali sebanyak Rp75 ribu. Jika tidak membayar  maka akan dikenai denda.

"Jadi, setelah saya hitung-hitung waktu ada tetangga saya bayar, bunganya sekitar 25 persen, per sepuluh bulan," angkap Jamaliah di hadapan peserta majelis taklim dari Kecamatan Kuta Alam.

Menurutnya jaringan peminjaman ini berkelompok, biasanya sepuluh orang per grup, bagi yang mencari anggota akan mendapat fee. "Setelah mengambil pinjaman tetangga saya ini mengeluh sekarang, padahal sudah saya bilang jangan ambil, itu berat, akhirnya harus mengutang lagi untuk membayar ke rentenir," tuturnya.

Menanggapi keluhan ibu-ibu tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, akan meminta pihak terkait untuk menelusuri keluhan warga tersebut.

"Sebenarnya lembaga keuangan yang menjurus pada ribawi itu tidak dibolehkan. Kami minta kepada pemerintah untuk ditelusuri. Jika memang terbukti melanggar, ya, harus ditertibkan, apalagi jika sudah mengarah ke praktik rentenir akan menjerat dan merugikan warga. Dan kita juga sudah memiliki Qanun Aceh No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah sehingga yang syariah tidak dibenarkan lagi," ujar Farid Nyak Umar.

Hal senada juga disampaikan oleh Kadis Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan Ibrahim, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan dari warga Kecamatan Kuta Alam tersebut. [Adv]
Tag:
  • Banda Aceh
  • Parlementaria
Bagikan:
Berita Terkait
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
Berita Terbaru
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
  • RDPU Pelaksanaan Syariat Islam, Warga Keluhkan Rentenir Berkedok Koperasi pada Ketua DPRK
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Polres Bireuen Bongkar Jaringan Sabu, Enam Pengedar Ditangkap, 378 Gram Narkotika Disita

  • Surya Dharma Minta Bupati Bireuen Audit Disdagperinkop, Soroti Integritas PAD

  • Lima Toko Dibongkar, BPJN Aceh Kebut Pelebaran Oprit Jembatan Baru Kuta Blang

  • Kapolres Bireuen Pimpin Langsung Pengamanan Kedatangan Logistik Pemilu 2024

  • Anita, SKM, M.Kes, Ketua Persakmi Aceh Periode 2022-2026

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co