SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • DPRK Banda Aceh
  • Parlementaria

Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD

Redaksi
Redaksi
11/01/2023
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi Rancangan Qanun Perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh. Rapat berlangsung di ruang sidang utama paripurna DPRK Banda Aceh, Jumat (3/11/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda, dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota, Amiruddin, dan jajaran SKPK Banda Aceh.

Ketua DPRK mengatakan, ada tiga hal utama yang termuat dalam raqan tersebut, yakni perubahan tipe perangkat daerah, perubahan nomenklatur, serta pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru.

"Kita berharap perubahan dalam raqan itu berdampak positif terhadap kinerja perangkat daerah dalam membangun dan melayani masyarakat serta mampu meningkatkan PAD," katanya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, menyampaikan, beberapa perubahan terhadap OPD Kota Banda Aceh, yakni perubahan tipe Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh dari tipe B menjadi tipe A karena terjadi penambahan skor hasil perhitungan nilai variable dari 770,0 pada tahun 2016 menjadi 814,0 pada tahun 2023.

"Penentuan tipe OPD ini sudah mengikuti ketentuan pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," kata Amiruddin.

Perubahan selanjutnya kata Amiruddin, yakni pada nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Banda Aceh.

"Perubahan sejalan dengan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023," katanya.

Selanjutnya pemekaran Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menjadi dua OPD terpisah, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banda Aceh serta Badan Pengelolaan Pendapatana Daerah Kota Banda Aceh. Pemisahan ini berdasarkan pertimbangan BPKK selama ini memiliki struktur organisasi yang tergolong "gemuk" karena terdapat enam bidang urusan pada satu OPD.

"Dengan menumpuknya urusan yang harus ditangani oleh satu OPD berimplikasi rentan kendali yang tidak optimal. Seharusnya pembentukan perangkat daerah tidak hanya berdasarkan asas efisiensi, tetapi juga harus berasaskan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, pembaguan habis tugas, tata kerja yang jelas, dan rentan kendali yang ideal," katanya. [Adv]
Tag:
  • DPRK Banda Aceh
  • Parlementaria
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.
Berita Terkait
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
Berita Terbaru
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
  • Berubah Nomenklatur, Bappeda Jadi Bappedarin dan BPKK Dimekarkan Jadi Dua OPD
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • Kajari Bireuen Dianugerahi Gelar “Bapak Anti Korupsi”, Bentuk Apresiasi atas Keteguhan Menjaga Integritas Desa

  • HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh, Berantas Jaringan Narkoba Jaringan Internasional

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved