SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Aceh Timur
  • News

Tempat Pengelolaan Sampah di Julok Dinilai Mubazir

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Aceh Timur - Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Aceh Timur dinilai mubazir. Pasalnya, bangunan yang dibangun pada 2017 hingga sekarang belum difungsikan  .
 
TPS3R itu dikelola kelompok swadaya masyarakat (KSM) "Berkah Sampah". Berdasarkan penuturan masyarakat Blang Pauh Dua, tempat pengolahan sampah menjadi pupuk organik itu dibangun pada 2017, masa kepemimpinan keuchik (kepala desa) Mahdiyan, menggunakan anggaran pendapatan dan belenja negara (APBN).      
 
"Pabrik untuk membuat pupuk organik tersebut tidak beroperasi hingga sekarang. Sangat kita disayangkan pabrik itu seharusnya dapat menampung tenaga kerja lokal, dan menghasilkan pupuk organik untuk petani" ujar warga Blang Pauh Dua, Zulkhairi kepada wartawan, Sabtu (25/2). 
 
Zulkhairi menilai, pembangunan TPS 3R ini jangan sampai merugikan keuangan negara. Masyarakat minta BPK-RI untuk mengaudit TPS 3R sehingga uang yang dikucurkan oleh negara tidak terbuang sia-sia dan akan mengakibatkan pemborosan secara besar-besaran.
 
Ia juga meminta pemerintah kecamatan Julok, maupun Pemkab Aceh Timur terlebih dahulu membuat perencanaan dan regulasi matang sebelum membangun sesuatu sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan negara.
   
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Yunus saat dihubungi terpisah mengatakan, belum beroperasi pabrik tersebut dikarenakan tidak ada bahan baku sampah untuk membuat pupuk organik.
 
"Dalam artian tidak ada tenaga kerja untuk memilah sampah dan mengangkut ke tempat tersebut. Selain bahan baku, jalan menuju tempat itu juga sempit. Dalam waktu dekat kita akan duduk kembali dengan keuchik yang baru supaya TPS3R kita aktifkan," ujar Yunus. (sairi)
Tag:
  • Aceh Timur
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
Berita Terbaru
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
  • Tempat Pengelolaan Sampah di Julok  Dinilai Mubazir
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

  • HRD: Bupati Jangan Lengah, Jemput Program ke Pusat, Bukan ke Desa

  • Gampong Pante Rheng Siap Jadi Kampung Proklim, Warga Didorong Peduli Lingkungan

  • Momen Haru di Kejari Bireuen, Kajari Munawal Hadi Pimpin Apel Terakhir Sebelum Pindah Tugas

  • Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen: Kami Butuh Dukungan APBN Bangun Daerah

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved