Tempat Pengelolaan Sampah di Julok Dinilai Mubazir


Aceh Timur - Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok, Aceh Timur dinilai mubazir. Pasalnya, bangunan yang dibangun pada 2017 hingga sekarang belum difungsikan  .
 
TPS3R itu dikelola kelompok swadaya masyarakat (KSM) "Berkah Sampah". Berdasarkan penuturan masyarakat Blang Pauh Dua, tempat pengolahan sampah menjadi pupuk organik itu dibangun pada 2017, masa kepemimpinan keuchik (kepala desa) Mahdiyan, menggunakan anggaran pendapatan dan belenja negara (APBN).      
 
"Pabrik untuk membuat pupuk organik tersebut tidak beroperasi hingga sekarang. Sangat kita disayangkan pabrik itu seharusnya dapat menampung tenaga kerja lokal, dan menghasilkan pupuk organik untuk petani" ujar warga Blang Pauh Dua, Zulkhairi kepada wartawan, Sabtu (25/2). 
 
Zulkhairi menilai, pembangunan TPS 3R ini jangan sampai merugikan keuangan negara. Masyarakat minta BPK-RI untuk mengaudit TPS 3R sehingga uang yang dikucurkan oleh negara tidak terbuang sia-sia dan akan mengakibatkan pemborosan secara besar-besaran.
 
Ia juga meminta pemerintah kecamatan Julok, maupun Pemkab Aceh Timur terlebih dahulu membuat perencanaan dan regulasi matang sebelum membangun sesuatu sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan negara.
   
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Yunus saat dihubungi terpisah mengatakan, belum beroperasi pabrik tersebut dikarenakan tidak ada bahan baku sampah untuk membuat pupuk organik.
 
"Dalam artian tidak ada tenaga kerja untuk memilah sampah dan mengangkut ke tempat tersebut. Selain bahan baku, jalan menuju tempat itu juga sempit. Dalam waktu dekat kita akan duduk kembali dengan keuchik yang baru supaya TPS3R kita aktifkan," ujar Yunus. (sairi)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru