Majelis Adat Gayo Gelar Sosialisasi Pembinaan Kampung Adat

Takengon – Majelis Adat Gayo Aceh Tengah menggelar sosialisasi pembinaan Kampung adat terkait Peradilan Adat Kampung dan Peran Sarak Opat. Kegiatan yang betemakan "Edet Enti Pipet Ukum Enti Ble, Kampung Musarak Nenggeri Mu Reje" yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Kampung Mendale Kebayakan, Rabu (9/11/2022).

Acara ini dilaksanakan bertujuan sebagai wadah pelatihan peradilan adat, diantaranya untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar. Ia mengapresiasi Sekretariat Majelis Adat Gayo (MAG) atas terselenggaranya sosialisasi pembinaan Kampung adat terkait peradilan adat sebagai salah satu upaya melestarikan nilai-nilai adat Gayo terutama di era globalisasi seperti saat ini.

"Sosialisasi ini merupakan upaya melestarikan nilai-nilai adat Gayo dan sebagai penyelenggaraan nilai-nilai adat yang diimplementasikan dalam Peraturan Kampung atau Qanun Kampung", ujar Bupati Shabela.

Selanjutnya Bupati Shabela mengharapkan, bagi kampung yang belum berkesempatan untuk dibina atau dilatih, agar dapat mempersiapkan diri menjadi penyelenggara peradilan adat di tingkat Kecamatan/Kampung dan membentuk lembaga adat ditingkat Kampung, Kemukiman maupun Kecamatan.

Penyelesaian perkara melalui lembaga adat, katanya, merupakan penyelesaian perkara secara damai, untuk merukunkan para pihak yang berpekara dan memberikan sanksi adat bagi orang yang melakukan perbuatan yang melanggar adat setempat.

Penyelesaian perkara secara adat sekarang ini dikenal dengan istilah "Peradilan Adat". Peradilan adat bukanlah bagian dari peradilan formal tetapi sebagai alternatif wadah penyelesaian perkara. Dilihat dari filosofinya, Peradilan adat memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat karena bisa tetap menjamin terjaganya keseimbangan kerukunan dan ketentraman masyarakat.

"Untuk mewujudkan tujuan dimaksud diperlukan pelaksanaan Peradilan Adat yang baik dengan melibatkan tokoh adat yang berwenang untuk itu dan menerapkan hukum sesuai dengan kaedah adat setempat yang tidak melanggar hak seseorang baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat," terang Bupati Aceh Tengah.

Sebelum mengakhiri sambutanya Bupati menyampaikan, pemerintah daerah menyadari bahwa masih terdapat kendala dalam pembentukan lembaga peradilan adat maupun lembaga Adat Kampung, Kemukiman dan Kecamatan karena belum adanya regulasi atau Qanun/Peraturan yang mengatur untuk itu, sehingga kedepan ini perlu menjadi perhatian terutama Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah.

"Untuk pembentukan lembaga peradilan adat maupun lembaga Majelis Adat di Kampung, Kemukiman dan Kecamatan agar dapat terlebih dahulu dikoordinasikan dengan DPMPK atau dinas terkait agar tidak menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Sosialisasi Pembinaan Kampung Adat tersebut diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari Reje, Petue, Imem dan Tokoh adat dari beberapa Kecamatan, seperti Kecamatan Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Bintang, Pegasing dan juga Bies.

Pendalaman materi (pemateri) pada acara ini di isi oleh narasumber berkompeten di bidangnya, yaitu Bentara Linge, Dr. Joni, M.Pd, B.I dan Najman. Ketiga pemateri ini merupakan anggota Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru