SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • MAA

MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
MAA Kecamatan Kluet Timur, Kabupaten Aceh Selatan menggelar sosialisasi Qanun Gampong tentang pelestarian dan penerapan adat di Kantor Camat Kluet Timur, Rabu (23/11/2023). [Foto: Krusial.com]

TAPAKTUAN – Majelis Adat Aceh (MAA) dari berbagai tingkatan, mulai dari MAA Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga tingkat Kecamatan terus melakukan sosialisasi terkait pelestarian adat dan adat itiadat di tengah masyarakat.

Tujuannya agar adat itiadat tidak lekang di tengah masyarakat akibat perkembangan zaman yang terus digempur oleh budaya luar. Hal yang sama juga dilakukan oleh Majelis Adat Aceh (MAA) Kluet Timur, Kabupaten Aceh selatan.

Baru-baru ini MAA Kluet Timur menggelar sosialisasi Qanun Gampong tentang pelestarian dan penerapan adat dalam kehidupan masyarakat yang dilaksanakan di Kantor Camat Kluet Timur, Rabu (23/11/2023).

Acara tersebut dihadiri Anggota Muspika Kecamatan Kluet Timur, Sekcam Kluet Timur, para kepala Mukim, kepala desa (keuchik), para Tuha Peut dalam kecamatan Kluet Timur, tokoh adat dan tokoh masyarakat asal Kluet yang  konsen memperhatikan perkembangan adat dan budaya Kluet.

Melansir dari Krusial.com, sosialisasi ini dilakukan bersamaan dengan musyawarah penyusunan kerja Majelis Adat Istiadat (MAA) Kecamatan Kluet Timur Tahun 2022. Sosialisasi Qanun ini bertujuan untuk melestarikan adat istiadat yang berlaku di Kecamatan Kluet Timur yakni adat istiadat Kluet.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Kluet Timur, Yusnir Hasan, S.PD, mengatakan Qanun tersebut dapat diterapkan secepatnya oleh pemangku adat di kampung-kampung, dalam hal ini Tuha Peuet.

"Qanun ini kiranya dapat diterapkan di gampong masing-masing dalam kecamatan Kluet Timur, agar nilai-nilai adat istiadat Kluet bisa berjalan dan terlestarikan dengan baik," ujarnya.

"Nilai-nilai adat istiadat dapat dilestarikan dalam bentuk-bentuk kearifan lokal yang berlaku dalam masyarakat seperti nilai dan norma budaya, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus," harapnya.

Sementara itu, Camat Kluet Timur, Gusmawi Mustafa mengatakan setelah kegiatan sosialisasi ini dilakukan diharapkan adanya suatu upaya yang dilakukan oleh masyarakat Gampong guna menjaga dan melestarikan kehidupan adat istiadat yang sudah ada sejak dulu dan berkembang hingga sekarang ini.

Dalam kesempatan itu, tokoh masyarakat yang juga wartawan harian Analisa Medan Masluyuddin mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman Adat istiadat Klue kepada masyarakat agar dapat mewariskan kepada generasi berikutnya.

Pihaknya juga mendorong semua pihak baik lembaga Adat maupun lembaga lain secara personal maupun keluarga untuk berperan aktif dalam melestarikan adat istiadat tersebut, agar bahasa Kluet menjadi bahasa yang mendinamisasikan Adat dan budaya Kluet di dalam pergaulan khasanah budaya daerah maupun nasional.

"Bahasa kluet hendak dapat dibuat dalam satu kamus yang akan menjadi pedoman dalam pelestariannya baik secara tutur maupun dalam bahasa tulis," ujar Masluyuddin, sebagaimana dilansir Krusial.com. [Adv]
Tag:
  • MAA
Bagikan:
Berita Terkait
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
Berita Terbaru
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
  • MAA Kluet Timur Sosialisasi Qanun Gampong Tentang Pelestarian Adat Istiadat
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS






Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • DPRA dan Gubernur Aceh Sahkan Perubahan APBA 2025 Senilai Rp11,1 Triliun

  • Kapolres Bireuen Narasumber POMABA di UNIKI

  • UKW-PR SPS Aceh I Lahirkan 23 Wartawan Kompeten dari 28 Peserta

  • Kepala SMKN 1 Gandapura Anugerahkan Award Kelas Terbaik 2026, Feri Irawan: Semarakkan Hari Damai Aceh dan HUT ke-81 RI

  • Kapolres Bireuen Hadiri Apel Kebangsaan 2026, Ajak Semua Elemen Kuatkan Persatuan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co