Di Bawah Kepemimpinan Pj Bupati Azwardi, Aceh Utara Raih Pemda Digital dan Tingkatkan Pajak Daerah

Kabupaten Aceh Utara sukses meraih kategori indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) terbaik se-wilayah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe. Atas prestasi tersebut, Pemkab Aceh Utara juga dinobatkan sebagai salah satu “Pemda Digital” secara nasional, dan memperoleh bantuan berupa media komunikasi ETPD dari Bank Indonesia KPw Lhokseumawe. Bantuan tersebut diserahkan pada Senin, akhir Oktober lalu, dimaksudkan untuk meningkatkan awareness masyarakat terkait ETPD di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Prestasi itu diraih atas kinerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara, khususnya Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD, di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Azwardi, AP, MSi. “Kita sangat mengapresiasi kinerja Bidang Pajak khususnya dalam melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan daerah kepada masyarakat, juga melakukan inovasi sistem pembayaran secara digital, sehingga memudahkan para wajib pajak,” kata Azwardi, baru-baru ini.

Prestasi atas perolehan Pemda Digital yang diberikan Bank Indonesia menunjukkan keberhasilan melakukan inovasi dalam hal transaksi keuangan. “Kita harapkan prestasi itu dapat menjadi motivasi untuk terus bekerja lebih giat, khususnya dalam meningkatkan PAD dan sumber-sumber pajak daerah,” lanjut Azwardi.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD pada BPKD Kabupaten Aceh Utara M Dahlan, SSos, MSM, mengatakan keberhasilan yang diraih Pemkab Aceh Utara sebagai Pemda Indeks ETPD terbaik se-wilayah kerja KPw Bank Indonesia Lhokseumawe dengan nilai 91,63. Sedangkan dalam kategori Pemda Gigital berada pada peringkat 83 nasional.

“Ini merupakan rahmat dari Allah SWT, di mana dalam masa pandemi Covid–19 kita masih mampu mendapatkan prestasi secara nasional. Ini merupakan kerja cerdas semua SKPD dalam mengimplementasikan pelaksanaan transaksi eletronifikasi daerah yang biasa kita sebut dengan transaksi non tunai dalam pelaksanaan transaksi pendapatan dan belanja daerah yang berbasis digital,” ungkap Dahlan.

Untuk itu, Dahlan menyampaikan terimakasih kepada KPw Bank Indonesia Lhokseumawe yanga selalu membimbing dan membantu media sosialisasi pemungutan pajak daerah. Terimakasih juga kepada Bank Aceh Syariah Lhokseumawe sebagai bank RKUD yang telah melayani transaksi digitalisasi dalam transaksi keuangan pemerintah daerah.

Menurut Dahlan, media sosilisasi berupa banner tersebut akan ditempatkan di restoran-restoran, rumah makan, dan di hotel serta wisma yang ada di wilayah Aceh Utara. Dari sini masyarakat diharapkan bisa mendapat infomasi baru tentang pajak daerah, berupa dasar hukum pemungutan dan besaran tarif yang dipungut.  

“Kita berharap akan bertambah minat dan taat dalam membayar pajak daerah untuk pembangunan Aceh Utara yang sejahtera. Apalagi program sosialisasi ini juga masuk dalam intervensi pengawasan oleh KPK,” kata Dahlan.

Ke depan, lanjutnya, Pemkab Aceh Utara akan terus meningkatkan penerapan digitalisasi sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan mengunakan kanal-kanal yang sesuai sehingga memudahkan wajib pajak dalam membayar.

Dasar pelaksanaannya yaitu Permendagri Nomor 56 tahun 2022 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, serta dan Surat Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/458/2022 tentang Penetapan Peta Jalan Implementasi dan Target Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022–2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Dra Salwa, MM, menyampaikan terimakasih kepada Asisten Manajer KPw Bank Indonesia Lhokseumawe Argi Muhammad Seto yang telah membantu banner sosialisasi pembayaran pajak daerah. Banner tersebut sangat bermanfaat untuk sosialisasi tentang kewajiban pajak daerah, dalam rangka  menunjang peningkatan PAD.

“Kami berharap ke depan Pemerintah Aceh Utara terus berbuat untuk meningkatkan prestasi dalam pelaksanaan program ETPD  dengan terus menindaklanjuti apa yang sudah disepakati peta jalan implementasi dan target elektronifikasi transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” harap Argi Muhammad Seto.
 
Beri Penghargaan untuk Camat
Sebelumnya, pada pertengahan September 2022, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, memberikan penghargaan kepada sejumlah camat yang sukses mengkoordinir kutipan pajak daerah dari kegiatan bersumber dana desa.

Lima Camat yang menerima penghargaan masing-masing Camat Sawang Abdurrahman, SSos (39 gampong), Camat Muara Batu Munawir, SSTP (24 gampong), Camat Dewantara Nawafil Mahyudha, SSTP, MAP (15 gampong), Camat Banda Baro M Amin, SSos (9 gampong), dan Camat Cot Girek Kamaruddin, SSTP, MAP (24 gampong).

Azwardi pada kesempatan itu mengatakan penghargaan tersebut atas prestasi sebagai kecamatan yang berhasil dalam pembinaan dan pengawasan terhadap anggaran pendapatan dan belanja gampong untuk kategori Penyetoran Lunas Pajak Daerah tahun 2016 sampai dengan 2021.

“Penghargaan ini sebagai apresiasi pemerintah daerah kepada para Camat yang telah berkerja keras dan cerdas dalam pembinaan dan pengawasan kepada gampong-gampong, sehingga aparatur gampong telah melunasi kewajibannya yang telah dianggarkan dalam APBGampong, yaitu pajak daerah,” ungkap Azwardi.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-Lain PAD pada BPKD Aceh Utara M Dahlan, SSos, MSM, mengatakan pajak tersebut berupa pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak restoran.
Kedua jenis jajak daerah ini dipungut berdasarkan aturan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba Bukan Logam dan Batuan dan Perbup Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran, serta Perbup Aceh Utara 15 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 tahun 2011.

Penjabat Bupati Azwardi, AP, MSi, berharap agar para Camat terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyaluran APBGampong di daerah ini. “Jangan lupa terlebih dahulu melakukan pembayaran pajak daerah, karena pajak daerah yang dibayar oleh gampong kepada Pemerintah Daerah nantinya akan dikembalikan lagi kepada gampong tersebut sebesar 10 persen yang dinamakan dengan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi kepada gampong tersebut,” ungkap Azwardi. [](/Adv)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru