Scroll ke bawah untuk melanjutkan
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Banda Aceh
  • Parlementaria

Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, mengajak masyarakat senantiasa meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam qanun syariat Islam. 

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa Satpol PP dan WH merupakan unsur pemerintahan yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam penegakan hukum atau qanun tersebut.

"Oleh karena itu, dalam penegakan qanun juga dibutuhkan sinergisitas antara lembaga pemerintahan dan masyarakat untuk menjalankan syariat Islam," kata Musriadi saat menjadi narasumber pada program TVRI 'Aceh Berbicara', Rabu (27/7/2022).

Menurut Musriadi, salah satu tantangan dalam penegakan syariat Islam di Aceh yaitu dampak negatif dari digitalisasi dan modernisasi yang terus merebak ke sendi-sendi kehidupan masyarakat maupun pemerintah.

Musriadi mengatakan, media juga menjadi salah satu komponen strategis dalam pelaksanaan syariat Islam khususnya dalam menyajikan informasi kepada masyarakat agar diterima dengan baik.

"Ini juga dibutuhkan persepsi yang kuat agar penyampain informasi ke masyarakat terkait syariat Islam bisa diterima dengan baik," ujarnya.

Selain itu, anggota DPRK Fraksi PAN itu juga menyampaikan, penegakan syariat Islam juga perlu didukung dengan anggaran yang memadai. Landasan hukumnya berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Dalam pasal 10 disebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berkewajiban mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syariat Islam.

"Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari APBA atau APBK," sebutnya. [Adv]
Tag:
  • Banda Aceh
  • Parlementaria
Bagikan:
Berita Terkait
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
Berita Terbaru
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS

Terpopuler
  • PSSB Bireuen U-12 Raih Juara III Festival Sepakbola Piala Presiden

  • 7 Alasan Sepatu Saucony Endorphin Layak Dibeli di Harga 2 Jutaan

  • HET Minyakita Segera Naik, Pemerintah Tunggu Harga CPO Stabil

  • Reformasi Birokrasi Aceh Naik Kelas, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

  • Kejari Bireuen dan DPMGPKB Perketat Evaluasi Perdes: 40 Keuchik Gandapura Dikumpulkan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co