Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran

BANDA ACEH - Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, mengajak masyarakat senantiasa meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam qanun syariat Islam. 

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa Satpol PP dan WH merupakan unsur pemerintahan yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam penegakan hukum atau qanun tersebut.

"Oleh karena itu, dalam penegakan qanun juga dibutuhkan sinergisitas antara lembaga pemerintahan dan masyarakat untuk menjalankan syariat Islam," kata Musriadi saat menjadi narasumber pada program TVRI 'Aceh Berbicara', Rabu (27/7/2022).

Menurut Musriadi, salah satu tantangan dalam penegakan syariat Islam di Aceh yaitu dampak negatif dari digitalisasi dan modernisasi yang terus merebak ke sendi-sendi kehidupan masyarakat maupun pemerintah.

Musriadi mengatakan, media juga menjadi salah satu komponen strategis dalam pelaksanaan syariat Islam khususnya dalam menyajikan informasi kepada masyarakat agar diterima dengan baik.

"Ini juga dibutuhkan persepsi yang kuat agar penyampain informasi ke masyarakat terkait syariat Islam bisa diterima dengan baik," ujarnya.

Selain itu, anggota DPRK Fraksi PAN itu juga menyampaikan, penegakan syariat Islam juga perlu didukung dengan anggaran yang memadai. Landasan hukumnya berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Dalam pasal 10 disebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berkewajiban mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syariat Islam.

"Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari APBA atau APBK," sebutnya. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru