SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • DPRK Banda Aceh
  • Parlementaria

Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

BANDA ACEH - Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi SPd MPd, mengajak masyarakat senantiasa meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung dalam qanun syariat Islam. 

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa Satpol PP dan WH merupakan unsur pemerintahan yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam penegakan hukum atau qanun tersebut.

"Oleh karena itu, dalam penegakan qanun juga dibutuhkan sinergisitas antara lembaga pemerintahan dan masyarakat untuk menjalankan syariat Islam," kata Musriadi saat menjadi narasumber pada program TVRI 'Aceh Berbicara', Rabu (27/7/2022).

Menurut Musriadi, salah satu tantangan dalam penegakan syariat Islam di Aceh yaitu dampak negatif dari digitalisasi dan modernisasi yang terus merebak ke sendi-sendi kehidupan masyarakat maupun pemerintah.

Musriadi mengatakan, media juga menjadi salah satu komponen strategis dalam pelaksanaan syariat Islam khususnya dalam menyajikan informasi kepada masyarakat agar diterima dengan baik.

"Ini juga dibutuhkan persepsi yang kuat agar penyampain informasi ke masyarakat terkait syariat Islam bisa diterima dengan baik," ujarnya.

Selain itu, anggota DPRK Fraksi PAN itu juga menyampaikan, penegakan syariat Islam juga perlu didukung dengan anggaran yang memadai. Landasan hukumnya berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Dalam pasal 10 disebutkan Pemerintah Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berkewajiban mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syariat Islam.

"Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari APBA atau APBK," sebutnya. [Adv]
Tag:
  • DPRK Banda Aceh
  • Parlementaria
Bagikan:
Berita Terkait
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
Berita Terbaru
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
  • Musriadi: Pelaksanaan Qanun Syariat Islam Perlu Sinergisasi dan Dukungan Anggaran
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Ultimatum Keras! APDESI Bireuen Tak Akan Ampuni Oknum LSM yang Tekan Keuchiek!

  • Lantik 8 Pejabat, Bupati Bireuen: Tak Mampu Penuhi Target Diganti

  • Korupsi Dana Desa Rp.549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Peudada Divonis 3,6 Tahun Penjara

  • Gus Muhaimin Iskandar Serahkan 10 Tiket Umrah untuk Ulama Besar Aceh

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved