PJ Wali Kota Diharapkan Paham Kondisi Keuangan Kota Banda Aceh

BANDA ACEH – Menjelang masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017-2022, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) menyampaikan beberapa kualifikasi yang harus dimiliki calon Penjabat (PJ) Wali Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam sidang paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Kepala dan Wakil Kepala Daerah Kota Banda Aceh Masa Jabatan Tahun 2017-2022, Senin (30/5/2022).

Farid mengatakan, salah satu kualifikasi yang harus dipenuhi oleh PJ Wali Kota Banda Aceh adalah birokrat yang paham tentang kondisi kota Banda Aceh, terutama menyangkut kondisi keuangan dan tata kelola pemerintahan. Apalagi Banda Aceh sedang bangkit akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan dua tahun terakhir (2020-2021) PAD Banda Aceh tidak mencapai target.

Hal ini berdampak sangat serius terhadap kemampuan belanja daerah, khususnya yang bersumber dari sektor PAD.
Ditambah lagi tahun ini adalah tahun terakhir Aceh menerima dana otsus sebesar 2 % dari DAU Nasional, dan hanya akan mendapatkan 1 % mulai tahun 2023 nanti. Di mana sharing dana otsus untuk Kota Banda Aceh turun drastis dari sebesar Rp116 miliar menjadi Rp40 miliar pada 2023 yang berdampak pada pembangunan kota.

"Karenanya, diharapkan sosok PJ Wali Kota Banda Aceh juga mengerti dan sudah khatam bab pengelolaan keuangan yang baik, sebab kondisi keuangan pemko sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.

Farid juga mengatakan, DPRK Banda Aceh sudah membentuk Pansus Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh yang digelar pagi Senin (30/5/2022). Dengan dibentuknya pansus tersebut, DPRK memberikan kesempatan kepada tim pansus untuk bekerja.

Lalu seorang PJ lanjut Farid, harus mampu memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, mampu melakukan konsolidasi, jangan sampai dengan hadirnya penjabat Wali Kota Banda Aceh menjadi sosok asing yang justru menimbulkan friksi dari kalangan internal aparatur Pemerintah Kota Banda Aceh.

"Kami berharap siapa pun nanti yang ditunjuk sebagai PJ, mampu melakukan komunikasi yang baik secara internal dan segera melakukan konsolidasi di jajaran aparatur pemko," kata Farid.

Ketua PKS Banda Aceh itu juga menambahkan bahwa PJ Wali Kota juga harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan pihak legislatif, sehingga dapat bersinergi agar program pembangunan yang direncanakan dapat berjalan efektif dan efisien.

Di samping itu kata Farid, juga harus paham dengan tata kota, apalagi Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi, masih terdapat persoalan menyangkut pelayanan publik dan infrastruktur kota yang belum tuntas, dan ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi PJ wali kota.

"Dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi PJ untuk menuntaskan keluhan warga terkait pelayanan publik," ujarnya.

Seorang PJ kata Farid, juga memiliki komitmen yang kuat dalam hal penegakan syariat Islam di kota Banda Aceh, karena Banda Aceh merupakan barometer atau etalasenya penegakan syariat Islam di Aceh.

"Oleh karenanya, perlu mengaktifkan kembali eksistensi muhtasib gampong, memperkuat Satpol PP dan WH, serta optimalisasi peran da'i perkotaan melalui kegiatan amar makruf nahi mungkar, serta mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran syariat di kota ini," tutup Farid. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru