SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Aceh Timur - Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH melaunching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Timur.

Selain melaunching Rumah Restorasi Justice, Kajati juga meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang berlangsung di Gedung aula serbaguna Pemkab setempat, Selasa (21/6).

Pada hari yang sama, Kajati juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Santing, di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

"Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi (mediasi) oleh Jaksa," ujar Kajati dalam laporannya.

Kajati menambahkan, Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada asas keadilan.

Katanya, proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat (adat recht) sesuai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis. 

"Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi," tambah Bambang Bachtiar.

Sementara Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin  HM Thaib, SH dalam laporannya mengatakan, jenis sengketa/perselisihan adat-istiadat yang dapat diselesaikan secara berkeadilan dan damai (Restorative Justice) berdasarkan ketentuan pasat 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Timur, unsur Forkopimda, kepala OPD, semua camat yang ada di Aceh Timur, dan sejumlah Keuchik.

"Tujuan dari Restorative Justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku," jelas Bupati. ()
Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
Berita Terbaru
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • DPRK Bireuen Sidak Gudang Bantuan Bencana di BPBD dan Dinsos, Surya Dharma: Harus Segera Disalurkan

  • Polemik Sidak Gudang Bantuan Korban Bencana, Pernyataan Ketua DPRK Bireuen Dinilai Melemahkan Fungsi Pengawasan DPR

  • Ramadhan dan Idul Fitri Kian Dekat, Surya Dharma: Pemkab Bireuen Diminta Tak Andalkan Huntap yang Lamban

  • Sisa Lumpur Banjir Hambat Aliran Air, Desa Namploh Blanggarang Kembali Tergenang

  • Petugas BPBD dan Damkar Demo DPRK Bireuen, Tuntut Kesejahteraan dan Perlengkapan Alat Kerja

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved