SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Aceh

Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Aceh Timur - Kepala Kejaksanaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH melaunching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Timur.

Selain melaunching Rumah Restorasi Justice, Kajati juga meresmikan gedung barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang berlangsung di Gedung aula serbaguna Pemkab setempat, Selasa (21/6).

Pada hari yang sama, Kajati juga meresmikan Kampung Adhyaksa Peduli Santing, di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

"Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi di masyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang difasilitasi (mediasi) oleh Jaksa," ujar Kajati dalam laporannya.

Kajati menambahkan, Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada asas keadilan.

Katanya, proporsionalitas pidana sebagai jalan terakhir serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat (adat recht) sesuai nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis. 

"Pelaksanaan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana tertentu merupakan implementasi dari budaya lokal bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaian setiap permasalahan yang terjadi," tambah Bambang Bachtiar.

Sementara Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin  HM Thaib, SH dalam laporannya mengatakan, jenis sengketa/perselisihan adat-istiadat yang dapat diselesaikan secara berkeadilan dan damai (Restorative Justice) berdasarkan ketentuan pasat 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Timur, unsur Forkopimda, kepala OPD, semua camat yang ada di Aceh Timur, dan sejumlah Keuchik.

"Tujuan dari Restorative Justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku," jelas Bupati. ()
Tag:
  • Aceh
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
Berita Terbaru
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
  • Kajati Launching Rumah Restorative Justice di Aceh Timur
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS






Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Maulid Akbar di Gandapura, Pimpinan DPRK Bireuen dan Anggota Hadir Bersama Ribuan Masyarakat

  • Kepala SMKN 1 Gandapura Anugerahkan Award Kelas Terbaik 2026, Feri Irawan: Semarakkan Hari Damai Aceh dan HUT ke-81 RI

  • UKW-PR SPS Aceh I Lahirkan 23 Wartawan Kompeten dari 28 Peserta

  • Kapolres Bireuen Narasumber POMABA di UNIKI

  • Lepas Sambut Ketua PN Bireuen, Bupati Mukhlis: Selamat Jalan dan Selamat Bertugas

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co