Kejaksaan Aceh Timur Gelar Penyuluhan Hukum untuk Siswa SMA

Kejaksaan Aceh Timur, melakukan sosialisasi penyuluhan hukum bagi siswa-siswi SMA/SMK melalui program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Peureulak Aceh Timur, Kamis (17/6/2021).

Dalam sosialisasi itu, Kejaksaan juga menggandeng wartawan Serambi Indonesia Aceh Timur, sebagai pemateri dengan tema 'Bijak Menggunakan Medsos'.

Kegiatan ini dibuka oleh, Kepala Cabang Disdik Aceh Timur, Abdul Jaban SPd MPd, diwakili Kasi Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan, Syariful Azhar, mengatakan kegiatan ini 10 SMA/SMK di Aceh Timur yang mana dari setiap sekolah mengutuskan empat siswa didampingi satu guru pendamping.

Syariful mengapresiasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Aceh Timur, untuk siswa-siswi SMA/SMK di Aceh Timur ini.

"Kita harapkan kegiatan ini dapat terus berlanjut untuk memberikan wawasan hukum kepada siswa-siswi, agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran hukum," harapnya.

Kasi Intel Andi Zulanda SH, dalam penyuluhan hukum itu, memaparkan tentang peran fungsi dan tugas Jaksa.

Selain itu, Kasi Intel juga mengajak siswa-siswi agar menghindari penyalahgunaan narkoba yang dapat menyebabkan ketergantungan, dan berhadapan dengan hukum.

Penyuluhan hukum ini disambut antusias oleh siswa siswi, ditandai dengan banyak siswa yang bertanya tentang dampak narkoba, proses hukum, dan cara mengatasinya agar tidak terpengaruh penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, kegiatan penyuluhan hukum ini juga telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Aceh Timur, terhadap 10 sekolah SMA/SMK lainnya di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk dan Simpang Ulim. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru