News
Dishub Banda Aceh Razia Jukir Liar
BANDA ACEH - Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh melaksanakan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Juru Parkir (Jukir) liar di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh pada Rabu (18/11) kemarin.
Dalam melaksanakan razia terhadap jukir liar tersebut pihak Dishub melibatkan personil dari Satuan Reskrim Polresta dan Satpol PP Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot MSi melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE pada razia jukir liar yang dilakukan dari sore sampai malam terdapat delapan jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Banda Aceh.
"Jukir liar yang kedapatan pada saat penertiban razia terdapat di Jl. Sultan Iskandar Muda, Jl.Hasan Saleh, Jl.Danuboto, Jl, Chik Ditiro dan Jl. Hasan Dek, ada juga jukir liar pada jalan jalan lain namun melarikan diri saat didatangi oleh petugas" kata Mahdani, Kamis (19/11/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon.
Kata Mahdani, keberadaan jukir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Mahdani menegaskan, jukir liar tersebut agar dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
"Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh," jelas Mahdani.
Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melapor ke Dishub pada hari ini untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda aceh.
Dalam hal ini, Mahdani berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir.
Juga kepada petugas parkir yg belum ada izin resmi agar dapat mengurus izin resmi sebagai juru parkir pada Dishub kota Banda Aceh. (Rid/Mah)
Dalam melaksanakan razia terhadap jukir liar tersebut pihak Dishub melibatkan personil dari Satuan Reskrim Polresta dan Satpol PP Kota Banda Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tulot MSi melalui Kepala Bidang Perparkiran Mahdani, SE pada razia jukir liar yang dilakukan dari sore sampai malam terdapat delapan jukir liar yang melakukan penjagaan parkir di sejumlah jalan di Banda Aceh.
"Jukir liar yang kedapatan pada saat penertiban razia terdapat di Jl. Sultan Iskandar Muda, Jl.Hasan Saleh, Jl.Danuboto, Jl, Chik Ditiro dan Jl. Hasan Dek, ada juga jukir liar pada jalan jalan lain namun melarikan diri saat didatangi oleh petugas" kata Mahdani, Kamis (19/11/2020) saat dikonfirmasi melalui telepon.
Kata Mahdani, keberadaan jukir liar ini akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Mahdani menegaskan, jukir liar tersebut agar dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
"Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh," jelas Mahdani.
Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP jukir liar dan diharuskan untuk melapor ke Dishub pada hari ini untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda aceh.
Dalam hal ini, Mahdani berharap agar masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal jukir.
Juga kepada petugas parkir yg belum ada izin resmi agar dapat mengurus izin resmi sebagai juru parkir pada Dishub kota Banda Aceh. (Rid/Mah)
Via
News