SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • News

Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

MEUREUDU - Setelah beberapa lama menunggu, akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya definitif Ir.Jailani resmi dilantik. 

Pelantikan Ir. Jailani sebagai Sekda Pidie Jaya dilakukan oleh Bupati Pidie Jaya H. Aiyub bin Abbas, bertempat di Aula Cot Trieng Kantor Bupati Pidie Jaya. Jum'at (06/11/2020). 

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya itu juga Hadir Unsur Forkopimda, dan sejumlah SKPK serta pejabat terkait lainnya. 

Dalam sambutannya, Bupati Pidie Jaya mengucapkan selamat kepada Sekda baru Ir. Jailani yang telah terpilih dan dipercaya menjadi Sekda Kabupaten Pidie Jaya. Dengan dilantiknya sekda baru diharapkan menjadi warna baru dan memberikan dampak yang baik bagi kabupaten termuda di Provinsi Aceh.

"Semoga dengan kehadiran pak Jai (sapaan akrab Sekda  Baru Pidie Jaya Ir. Jailani) akan memberikan warna baru dan dampak yang sangat baik di Kabupaten Pidie Jaya nantinya," harapnya. 

"Sekda merupakan jabatan karir tertinggi bagi seorang ASN. Selain membantu kepala daerah menyusun program pembangunan dan mengkoordinasikan dengan satuan kerja. Selama ini banyak persoalan yang belum selesai karena harus menunggu Sekda yang definitif, namun itu masih bisa diatasi," jelasnya. 

Bupati juga mengungkapkan bahwa seorang sekda menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi dan pembinaan terhadap aparatur daerah dan menjalan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pidie Jaya H. Said Mulyadi, SE, M.Si juga melantik beberapa pejabat eselon II Bahron Bakti, ST.MT yang sebelumnya menjabat sebagai Kaban BAPPEDA dilantik sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan serta Saiful, M.Pd yang sebelumnya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dilantik sebagai Kepala Badan di Kantor BAPPEDA.

Usai pelantikan, puluhan pejabat dan tamu undangan memberi ucapan selamat kepada Sekda Ir. Jailani dan istrinya Nurbaiti.
Tag:
  • News
Bagikan:
Berita Terkait
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
Berita Terbaru
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
  • Bupati Pidie Jaya Lantik Sekda Definitif
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Gampong Pante Rheng Siap Jadi Kampung Proklim, Warga Didorong Peduli Lingkungan

  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • HRD Apresiasi Polres Gayo Lues Polda Aceh, Berantas Jaringan Narkoba Jaringan Internasional

  • HRD: Bupati Jangan Lengah, Jemput Program ke Pusat, Bukan ke Desa

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved