Usai Melaporkan Davit Toreto Cs ke Polda Aceh, NGO HAM Surati Wakil Presiden

KABAR ACEH | Bireuen- Sebanyak 93 bersama satu akun facebook bernama Davit Toreto dilaporkan ke Polda Aceh, Jumat (5/6/2020), alasan akun tersebut diadukan kepihak kepolisian, karena telah menghina dan mencemarkan nama baik Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin. 

Zulfikar mengatakan, apa yang dilakukan akun-akun Facebook tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 207, 208 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Selain itu Zulfikar menambahkan, tidak boleh ada seorang pun yang menyebarkan dan membangun opini bahwa ada PKI di Aceh dan menghina orang Aceh sebagai PKI, termasuk terhadap Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Nova Iriansyah itu juga orang Aceh, jika dia dikatakan PKI, maka sama artinya menyatakan bahwa semua orang Aceh itu PKI, karena Plt Gubernur merupakan simbol masyarakat Aceh," pungkas Direktur Koalisi NGO HAM ini.

Davit Toreto dalam postingannya tanggal 2 Juni 2020 pukul 21.57 WIB, memposting gambar Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang telah diedit dengan menambahkan logo PKI pada peci dan baju dinas yang dikenakan. Selain itu, di bawahnya juga disertakan gambar hewan, gambar Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin, disertai kalimat yang sangat tidak pantas.

Namun, tak sekedar diadukan ke Polda Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh bersama pelapor juga telah mengirimkan sepucuk surat kepada Wakil Presiden RI KH Ma'aruf Amin bernomor 01/K-NGO-HAM/VI/2020. 

Surat tersebut terkait dengan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Davit Toreto yang kemudian dibagikan oleh 92 akun Facebook lainnya. Surat  juga ditembuskan kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkumham, KSP, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kajati Aceh dan Kapolda Aceh.

"Bahwa Wakil Presiden RI memberikan Rekomendasinya kepada Pelapor (Sdr. Zulkarnaini) sebagai rasa bentuk tanggung jawab terhadap Negara untuk meneruskan pelaporan sampai dengan selesai," pinta Zulfikar dalam suratnya, Sabtu 20 Juni 2020.

Selain itu, Koalisi NGO HAM Aceh juga meminta Wapres sudi merekomendasikan Polda Aceh agar melanjutkan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas sebagai pembelajaran sosial kepada seluruh Rakyat Indonesia.

"Dukungan dan/atau rekomendasi dari Wakil Presiden RI penting untuk dapat kami peroleh sebagai bentuk pendidikan hukum dan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia," sambung Zulfikar.

Setelah laporan terhadap akun yang diduga melanggar UUITE itu diterima pada Jum'at (5/6/2020), pelapor Zulkarnaini alias Syeh Joel langsung dimintai keterangan tahap awal oleh pihak kepolisian, proses  Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor berlangsung selama kurang lebih 2 jam. [REL]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru