Koordinator Pendamping Desa Aceh: Cair Tidaknya Dana Desa Tahun 2020 Tergantung Kesiapan Kabupaten/Kota dan Gampong Itu Sendiri

Zulfahmi Hasan, Koordinator Pendamping Desa
Provinsi Aceh 

KABAR ACEH | Banda Aceh- Selama ini dana desa sudah bisa dicairkan sejak Januari 2020 lalu. Ini dikarenakan pemerintah pusat sudah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mempercepat pencarian dana desa tersebut.

Hal ini disampaikan Koordinator Pendamping Desa Provinsi Aceh, Zulfahmi Hasan kepada kabaraceh.co via seluler, Kamis (9/4/2020), terkait pemberitaan di sejumlah media tentang keterlambatan pencairan Dana Desa dan mendesak pemerintah pusat untuk segera mencairkan dana desa, agar desa bisa menggunakan dana tersebut khususnya untuk penanganan Covid-19. 

Menurut Zulfahmi, selama ini dana desa sudah bisa dicairkan sejak 20 Januari 2020 lalu. "Kenapa bisa dicairkan sejak Januari 2020 lalu? karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mempercepat pencarian dana desa tersebut," katanya.

Menurutnya, kita tidak bisa menyalahkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang menangani desa.

"Kita tidak ada alasan menyalahkan pemerintah pusat atau Kementerian Desa, karena pembinaan dan pembangunan desa itu dibawah Kementerian Desa. Karena hari ini cair atau tidaknya Dana Desa adalah sangat tergantung, yang pertama di Kabupaten/ Kota sendiri dengan regulasi Perbub/Perwal dan sebagainya. Cuma hari ini semua Kabupaten/Kota khususnya kan sudah ada (Perbub/Perwal- red) ," terangnya.

Lanjutnya, "yang kedua, kesiapan desa dengan APBDes nya. Untuk Pencairan Dana Desa Tahap Pertama, itu cuma dua syaratnya, Perbub dan APBDes 2020. Hari ini Aceh termasuk 11 Provinsi di Indonesia yang yang bisa mencairkan Dana Desa pada 20 Januari 2020 lalu,"

Progres Pencairan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Aceh
Update data Kamis (9/4/2020) pukul 18.00 WIB

Dikatakan Zulfahmi, "Terbukti juga, Alhamdulillah hingga hari ini sesuai data upadate Kamis (9/4/2020) pukul 18.00 WIB, jumlah desa yang sudah mencairkan dana desa khususnya di Aceh cukup tinggi, yaitu sebanyak 3.111 desa atau 47,88 persen dari 6.497 jumlah desa di Aceh dengan jumlah total anggaran 1,002 Triliun, itu sudah cair dan sudah ada di rekening masing-masing desa,"

"Nah hari ini, desa bisa menggunakan dana tersebut tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 dan 11 Tahun 2020. Kembali lagi ke desa, sudahkan mereka melakukan perubahan APBDesnya, yang memuat dalam APBDes baru itu termasuk Dana Pencegahan Covid-19," jelasnya 

"Jadi apa yang disampaikan oleh bapak Fachrul Razi itu sangat kita sayangkan, kami sebagai Pendamping desa, mewakili dari Provinsi Aceh sangat menyayangkan dengan statemen beliau itu yang mungkin belum paham dengan mekanisme pencairan dana desa tersebut," pungkas Zulfahmi Hasan. [SR]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru