Pemilik Ganja di Tanah Luas Aceh Utara Dibekuk Polisi


KABAR ACEH | Aceh Utara- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Aceh Utara meringkus seorang pria pemilik narkotika jenis ganja, di gampong Manyang Tunong Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu sekira pukul 17.00 WIB Sore.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, kepada media ini, Kamis (12/2), menyebutkan, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, pada Rabu 11 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB sore,"

"Pelaku bernama lengkap T.Bangsawan Hendra (53 ), wiraswasta beralamat Gampong Manyang Tunong Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara," sebutnya.

Adapun kronologis kejadian penangkapan, berawal, tim opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat (Rabu,11/3) bahwa pelaku T.Bangsawan Hendra tersebut menanam dan memiliki narkotika jenis ganja di kebun belakang rumahnya di Gampong Manyang Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari dan tanggal tersebut sekira pukul 17.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di depan rumahnya, selanjutnya pelaku dibawa oleh petugas ke kebun dibelakang rumahnya, setelah digeledah dikebun tersebut ditemukan  10 batang pohon ganja," ungkapnya.

"Kemudian pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Utara, dan  dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Aceh Utara," [RED]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru