KABAR ACEH CO - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh mencapai lebih dari Rp324 miliar hingga minggu ke-43 atau 26 Oktober 2026. Angka tersebut setara 73,68 persen dari target APBK 2026 yang ditetapkan lebih dari Rp440 miliar.
Capaian itu menunjukkan penerimaan daerah masih perlu ditingkatkan dalam sisa waktu hingga akhir tahun anggaran. Pemerintah Kota Banda Aceh pun meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola PAD memperkuat upaya menggali potensi pendapatan sesuai kewenangan masing-masing.
Berdasarkan empat sektor penerimaan, pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi lebih dari Rp168 miliar atau 77,21 persen dari target Rp218 miliar lebih.
Sementara itu, retribusi daerah mencatat penerimaan lebih dari Rp18 miliar atau 68,01 persen dari target Rp26 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai lebih dari Rp11 miliar atau 90,37 persen dari target Rp12 miliar lebih.
Adapun sektor lain-lain PAD yang sah membukukan realisasi lebih dari Rp126 miliar atau 69,10 persen dari target Rp182 miliar lebih.
Dari sisi penggunaan, PAD yang bersifat bebas digunakan telah terealisasi lebih dari Rp203 miliar atau 78,59 persen dari target Rp259 miliar lebih. Sedangkan PAD yang tidak bebas digunakan mencapai lebih dari Rp120 miliar atau 66,65 persen dari target Rp180 miliar lebih.
Dalam rapat evaluasi penerimaan PAD, Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Ir. Jalaluddin, ST., MT menekankan pentingnya komitmen setiap perangkat daerah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan yang tersedia.
Kepala OPD pengelola PAD diminta menyampaikan proyeksi penerimaan hingga 31 Desember 2026. Proyeksi tersebut harus disertai langkah strategis yang akan dilakukan untuk mengejar target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBK.
Evaluasi berkala diperlukan untuk melihat perkembangan penerimaan sekaligus mengidentifikasi potensi yang belum tergarap dan kendala yang menghambat pencapaian target. Dengan demikian, perangkat daerah dapat menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan kondisi masing-masing sektor.
Optimalisasi PAD menjadi salah satu upaya Pemko Banda Aceh memperkuat kapasitas fiskal daerah. Penerimaan tersebut berperan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan realisasi yang masih berada di bawah target, upaya peningkatan penerimaan hingga penghujung 2026 menjadi pekerjaan penting bagi seluruh OPD pengelola PAD. Pemerintah kota diharapkan dapat memastikan penggalian pendapatan berlangsung secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. [Adv]
