KABAR ACEH CO — Penggunaan ruang publik untuk kegiatan usaha kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh. Di Kecamatan Lueng Bata, petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) meminta sejumlah pedagang dan pemilik usaha memindahkan lapak maupun perlengkapan dagangan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas umum.
Penertiban dilakukan terhadap beberapa jenis usaha. Di antaranya pedagang makanan yang berjualan di sempadan jalan, pedagang buah potong yang menempati trotoar di Gampong Lamseupeng, serta pemilik kios yang meletakkan pompa minyak mini di kawasan sempadan jalan.
Petugas juga mendatangi usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko. Pemilik usaha diminta membongkar tenda tersebut karena keberadaannya dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Camat Lueng Bata, M. Kharisma, mengatakan teguran diberikan agar pemilik usaha segera menyesuaikan penggunaan tempat usahanya dengan fungsi lingkungan sekitar.
“Kita meminta pemilik usaha untuk segera membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” kata Kharisma, Selasa, 3 November 2026.
Dalam kegiatan itu, petugas juga meminta pedagang siomay dan bubur ayam memindahkan lapak dari kawasan sempadan jalan. Sementara pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng diminta tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Kharisma menjelaskan, penanganan di lapangan dilakukan melalui teguran dan imbauan. Personel turut membantu membongkar serta menggeser barang dagangan yang berada di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya.
Penataan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lingkungan menjelang Penilaian Adipura 2026. Pemerintah kota berkepentingan memastikan fasilitas umum tidak beralih fungsi menjadi tempat aktivitas usaha yang dapat menghambat pemanfaatannya oleh masyarakat.
Trotoar, misalnya, disediakan untuk pejalan kaki. Sementara sempadan jalan merupakan bagian dari ruang jalan yang pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan. Jika digunakan untuk kegiatan perdagangan tanpa memperhatikan peruntukannya, akses dan kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar dapat terganggu.
Karena itu, penertiban tidak hanya menyasar pedagang, tetapi juga pemilik usaha yang menggunakan area di sekitar tempat usahanya dengan cara yang berpotensi mengganggu kepentingan umum.
Kharisma berharap para pelaku usaha mematuhi imbauan petugas dan ikut menjaga lingkungan. Penggunaan fasilitas umum, menurut dia, perlu memperhatikan kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata kebutuhan aktivitas perdagangan.
Penataan ruang publik juga membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan. Kepatuhan pedagang dan pemilik usaha menjadi bagian penting agar fasilitas umum di Banda Aceh tetap tertib dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. [Adv]
