KABAR ACEH CO – Pemanfaatan aset milik pemerintah menjadi salah satu peluang bagi Banda Aceh untuk memperluas kegiatan ekonomi masyarakat. Sejumlah lokasi milik Pemko, seperti Pasar New Town Lamdom, kawasan Seramoe Krueng Aceh, dan Pasar Wisata Ulee Lheue, masuk dalam perhatian pengelolaan aset daerah.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), Pemko Banda Aceh berupaya memastikan Barang Milik Daerah (BMD) dikelola secara tertib sekaligus memiliki nilai guna. Aset pemerintah diharapkan tidak hanya menjadi kekayaan yang tercatat dalam administrasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan perdagangan, usaha, dan pariwisata.
Ketiga kawasan tersebut memiliki karakter dan potensi pemanfaatan yang berbeda. Pasar New Town Lamdom berkaitan dengan aktivitas perdagangan, sedangkan kawasan Seramoe Krueng Aceh dan Pasar Wisata Ulee Lheue memiliki potensi untuk mendukung kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan sektor pariwisata.
Jika dikelola secara tepat, pemanfaatan kawasan milik pemerintah dapat membuka ruang bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Pelaku UMKM juga berpeluang memperoleh akses terhadap lokasi kegiatan ekonomi, sehingga keberadaan aset daerah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Bagi pemerintah kota, pengelolaan aset memiliki kaitan langsung dengan upaya meningkatkan kemandirian keuangan daerah. Pemanfaatan BMD secara profesional berpotensi menghasilkan penerimaan yang dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, penataan aset tidak hanya menyangkut keberadaan fisik bangunan atau lahan milik pemerintah. Aspek administrasi, kepastian pengelolaan, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi bagian penting agar pemanfaatannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
BPKK Banda Aceh berkomitmen melanjutkan penataan dan pengelolaan kekayaan daerah. Upaya tersebut diarahkan agar aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara lebih produktif dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi BMD menjadi bagian dari upaya Pemko Banda Aceh mengelola kekayaan daerah secara bertanggung jawab. Harapannya, aset yang dimiliki pemerintah dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian kota, mendukung kesempatan usaha masyarakat, dan memperkuat sumber pendapatan daerah. [Adv]
