KABAR ACEH CO - Penanganan bencana tidak hanya membutuhkan kecepatan respons di lapangan, tetapi juga ketepatan informasi mengenai masyarakat yang terdampak. Data identitas yang sesuai menjadi salah satu kebutuhan pemerintah dalam melakukan pendataan hingga mengelola administrasi bantuan.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh melalui pemanfaatan data kependudukan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Disdukcapil Banda Aceh Heru Triwijanarko bersama Kepala BPBD Banda Aceh Cut Ahmad Putra di ruang kerja Disdukcapil, pada Selasa, 27 Oktober 2026 lalu.
Kerja sama ini menempatkan data kependudukan sebagai salah satu instrumen pendukung tugas BPBD, terutama untuk memeriksa kesesuaian identitas masyarakat yang masuk dalam pendataan korban maupun calon penerima bantuan bencana.
Informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dapat dimanfaatkan dalam proses pencocokan serta validasi identitas warga.
Data warga menjadi bagian dari penanganan bencana
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko menjelaskan, PKS tersebut bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran kedua instansi. Salah satu fokusnya ialah mendukung proses verifikasi dan validasi data korban bencana.
Menurut Heru, data kependudukan yang akurat dibutuhkan ketika pemerintah melakukan pendataan masyarakat terdampak dan memeriksa kesesuaian informasi calon penerima bantuan.
Ketersediaan data identitas yang dapat diverifikasi diharapkan membantu proses administrasi penanganan bencana. Dengan pencocokan data, potensi ketidaksesuaian identitas dalam pendataan dapat diminimalkan.
Bagi Disdukcapil, kerja sama ini merupakan bentuk pemanfaatan administrasi kependudukan untuk mendukung kebutuhan pelayanan di luar urusan dokumen sehari-hari. Data kependudukan tidak hanya berkaitan dengan penerbitan KK atau KTP-el, tetapi juga dapat menjadi referensi dalam pelaksanaan tugas instansi pemerintah sesuai kewenangannya.
Koordinasi dua instansi
Penanganan masyarakat terdampak bencana melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pendataan hingga administrasi bantuan. Dalam proses tersebut, BPBD membutuhkan informasi yang mendukung identifikasi warga, sementara Disdukcapil memiliki tugas dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Melalui PKS ini, kedua instansi membangun dasar koordinasi untuk memanfaatkan data kependudukan dalam proses verifikasi dan validasi. Pembagian peran tersebut diharapkan membuat pengelolaan informasi masyarakat terdampak lebih tertib.
Ketepatan data juga menjadi perhatian agar proses administrasi tidak hanya mengandalkan informasi yang dikumpulkan saat kejadian, tetapi dapat dicocokkan dengan data kependudukan yang tersedia.
Pemerintah Kota Banda Aceh melalui kerja sama Disdukcapil dan BPBD berupaya memperkuat dukungan administrasi dalam penanganan kebencanaan. Sinergi lintas instansi ini diharapkan membantu pemerintah mengelola data masyarakat terdampak secara lebih akurat dan mendukung pelayanan kepada warga ketika bencana terjadi. [Adv]
