BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI untuk memperluas cakupan sertifikasi halal di daerah. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan kebijakan Wajib Halal Nasional yang mulai berlaku pada Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, menegaskan komitmennya saat menerima kunjungan Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH RI, Fertiana Santy, di Pendopo Wali Kota, Kamis, 30 Oktober 2025.
"Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi harus menjadi barometer penerapan syariat di Aceh, termasuk dalam hal produk halal," kata Illiza.
Ia mengatakan, pemerintah kota akan menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan publikasi terkait produk halal kepada pelaku usaha dan masyarakat. "Warung-warung kuliner akan kita dorong agar memiliki sertifikat halal sekaligus sertifikat hygiene. Pengawasan terhadap tata cara penyembelihan hewan juga akan kita perketat," ujarnya.
Selain kuliner, Illiza menyebut perhatian Pemko Banda Aceh juga tertuju pada kehalalan obat-obatan dan kosmetik. Ia menyinggung pula program "Banda Aceh Kota Parfum Indonesia" yang digagas pemerintah kota. "Bahan baku parfum yang digunakan dalam program itu juga kita pastikan halal," kata mantan Wali Kota perempuan pertama Banda Aceh tersebut.
Menurut Illiza, kemandirian Indonesia dalam menerbitkan sertifikat halal menjadi peluang besar bagi produk lokal untuk bersaing di tingkat global. "Kini Indonesia punya badan sertifikasi halal sendiri. Ini mempercepat penerapan jaminan halal di masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH RI, Fertiana Santy, mengapresiasi capaian Aceh yang dinilai melampaui target kuota sertifikasi halal nasional. Ia menjelaskan, kebijakan wajib halal yang akan dimulai pada Oktober 2026 mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan yang mengandung unsur hewani.
Terkait peran Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang selama ini menerbitkan label halal, Fertiana mengatakan pihaknya akan mengambil jalan tengah. "Produk-produk yang beredar di Aceh tetap bisa melalui MPU. Namun, produk yang dipasarkan ke luar Aceh harus melalui BPJPH," ujarnya.
Hal serupa juga berlaku bagi produk impor. "Meski sudah memiliki label halal dari negara asalnya, tetap harus disandingkan dengan logo halal Indonesia agar dapat beredar di pasar dalam negeri," tambahnya.
Fertiana berharap dukungan penuh dari Pemko Banda Aceh dalam kegiatan sosialisasi yang akan digelar BPJPH tahun depan. "Tujuan kami agar kesadaran masyarakat terhadap produk halal semakin meningkat," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Illiza turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Faisal serta Kadisnaker Banda Aceh Fahmi. Sementara dari BPJPH hadir Kasubdirektorat Kemitraan dan Kerja Sama Yanuar Arief, Kasubbag TU Farham, dan Analis Kebijakan Devita Anggi. []
