BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh berhasil menyita 39.820 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan bersama Satpol PP WH dan Polres Pidie Jaya, Selasa (30/9/2025).
Rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di sejumlah kios penjualan eceran yang terindikasi menjual produk ilegal. Dari hasil operasi, berbagai merek diamankan, mulai dari IB, Hmin, Luffman, Manchester, Niken, hingga Esse.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menjelaskan operasi digelar secara menyeluruh dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
"Kami menjelaskan kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, atau pita cukai bekas," kata Achmad dalam keterangannya.
Achmad menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pelaku industri hasil tembakau resmi yang patuh membayar cukai.
"Apabila dibiarkan, peredaran rokok ilegal dapat menurunkan pendapatan negara dari sektor cukai. Padahal, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pembiayaan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Menurutnya, penyitaan hampir 40 ribu batang rokok ilegal ini menjadi bukti masih besarnya potensi penerimaan negara yang terancam hilang. Karena itu, Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen terus memperkuat pengawasan sekaligus menggandeng masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal.
Rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut ditemukan di sejumlah kios penjualan eceran yang terindikasi menjual produk ilegal. Dari hasil operasi, berbagai merek diamankan, mulai dari IB, Hmin, Luffman, Manchester, Niken, hingga Esse.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menjelaskan operasi digelar secara menyeluruh dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
"Kami menjelaskan kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya, atau pita cukai bekas," kata Achmad dalam keterangannya.
Achmad menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pelaku industri hasil tembakau resmi yang patuh membayar cukai.
"Apabila dibiarkan, peredaran rokok ilegal dapat menurunkan pendapatan negara dari sektor cukai. Padahal, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk pembiayaan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Menurutnya, penyitaan hampir 40 ribu batang rokok ilegal ini menjadi bukti masih besarnya potensi penerimaan negara yang terancam hilang. Karena itu, Bea Cukai Banda Aceh berkomitmen terus memperkuat pengawasan sekaligus menggandeng masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok ilegal.
