LHOKSUKON – Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, S.I.Kom, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Senin (22/9/2025).
Agenda utama paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 ini adalah penyampaian Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRK Aceh Utara yang sebelumnya digelar pada 22 September 2025.
Dalam pidato pengantarnya, Wabup Tarmizi Panyang menegaskan bahwa perubahan APBK 2025 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi aktual dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ia menyebut, beberapa faktor mendorong perubahan, di antaranya perkembangan yang tidak sesuai asumsi awal, pergeseran anggaran, hingga penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Pendapatan Daerah Turun
Tarmizi mengungkapkan, pendapatan daerah Aceh Utara pada 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2,56 triliun. Jumlah ini turun Rp 66,56 miliar atau sekitar 2,53 persen dari target APBK murni 2025.
Meski pendapatan turun, total belanja daerah direncanakan tetap mencapai Rp 2,17 triliun. Defisit yang muncul sebesar Rp 23,32 miliar akan ditutup dengan SILPA tahun sebelumnya yang jumlahnya sama.
Proyeksi 2026 Lebih Berat
Untuk 2026, Tarmizi menyebut proyeksi pendapatan daerah kembali mengalami tekanan. Target pendapatan diperkirakan hanya Rp 2,15 triliun, turun signifikan Rp 482,27 miliar dibandingkan APBK 2025.
Penurunan ini terjadi karena Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dimasukkan dalam rancangan awal APBK.
Rinciannya, pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp 258,15 miliar, pendapatan transfer Rp 1,83 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 59,29 miliar.
Tahapan Pembahasan
Dalam forum paripurna, Wakil Bupati Aceh Utara menyerahkan secara resmi Rancangan Perubahan APBK 2025 serta KUA-PPAS 2026 kepada pimpinan DPRK.
Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan pembahasan lebih lanjut oleh komisi dan fraksi DPRK.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS 2026 diharapkan bisa disepakati paling lambat minggu pertama Oktober 2025. Hal ini penting karena batas waktu pengesahan APBK 2026 jatuh pada 30 November 2025.
Paripurna DPRK Aceh Utara ditutup secara resmi oleh Ketua Rapat, Arafat, SE, MM.
Dalam penutupannya, ia menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah.
"Kerja sama yang baik harus terus dipelihara demi kesejahteraan rakyat Aceh Utara dan terwujudnya cita-cita Aceh Utara Bangkit," ujar Arafat.
