SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun

Redaksi
Redaksi
9/24/2025
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

ACEH TENGAH – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria berinisial KA (28), yang diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan penangkapan KA dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di rumah kakaknya di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar. Polisi lebih dulu berkoordinasi dengan reje kampung setempat sebelum melakukan penindakan.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Deno.

Kasus ini terbongkar dari laporan ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila KA. Laporan itu teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 15 September 2025.

Deno menyebut tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 jo. Pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang.

Ia menegaskan kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan," tutupnya.
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh merupakan situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh
Follow me on: Facebook
Berita Terkait
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
Berita Terbaru
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
  • Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS



Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co