JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik suap di lingkungan peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah menahan MED, Direktur PT WA, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
MED resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan dilakukan setelah MED tiga kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak hadir, dua di antaranya tanpa alasan.
"KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (27/9/2025).
Kasus ini bermula pada 2021 ketika MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023, yang kini divonis 6 tahun penjara dalam perkara serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.
Beberapa kali pertemuan digelar hingga tercapai kesepakatan. HH meminta sejumlah biaya dengan nilai bervariasi. MED memberikan uang muka dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan tak sesuai harapan sehingga MED menuntut pengembalian uang yang telah diberikan.
Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Budi Prasetyo menegaskan penindakan ini adalah bagian dari komitmen KPK membersihkan lembaga peradilan dari praktik suap. "KPK berkomitmen menutup ruang percaloan perkara yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ujarnya. []
