SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik suap di lingkungan peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah menahan MED, Direktur PT WA, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

MED resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan dilakukan setelah MED tiga kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak hadir, dua di antaranya tanpa alasan.

"KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (27/9/2025).

Kasus ini bermula pada 2021 ketika MED bertemu dengan HH, Sekretaris MA periode 2020–2023, yang kini divonis 6 tahun penjara dalam perkara serupa. Dalam pertemuan itu, MED meminta bantuan HH untuk mengurus perkara hukum yang menjerat rekannya.

Beberapa kali pertemuan digelar hingga tercapai kesepakatan. HH meminta sejumlah biaya dengan nilai bervariasi. MED memberikan uang muka dengan janji pelunasan setelah perkara dimenangkan. Namun, hasil persidangan tak sesuai harapan sehingga MED menuntut pengembalian uang yang telah diberikan.

Atas perbuatannya, MED dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Budi Prasetyo menegaskan penindakan ini adalah bagian dari komitmen KPK membersihkan lembaga peradilan dari praktik suap. "KPK berkomitmen menutup ruang percaloan perkara yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ujarnya. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Berita Terbaru
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
  • KPK Tahan Direktur PT WA Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS

Terpopuler
  • Jembatan Duplikasi Krueng Tingkeum Kuta Blang Resmi Beroperasi

  • Besok, Jembatan Baru Kuta Blang Diresmikan dan Mulai Beroperasi, HRD Apresiasi Kementerian PU

  • DPC PKB Bireuen Gelar Sosialisasi Kepengurusan dan UKK DPAC

  • Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI ke-81

  • Santri Championship 2026 Batasi Usia Pemain pada Kelas 10-11, Delapan Provinsi Berebut Gelar

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co