SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK

Redaksi
Redaksi
9/26/2025
  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

JANTHO – Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menyampaikan penjelasan sekaligus menyerahkan rancangan qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2025 dalam rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025–2026. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Muharram menjelaskan bahwa perubahan APBK dilakukan karena adanya kondisi tertentu yang harus disesuaikan dengan regulasi. Penyesuaian ini diharapkan mampu mengoptimalkan pencapaian target pembangunan yang telah direncanakan.

Menurutnya, perubahan anggaran juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 161 yang mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, pergeseran antar-organisasi, maupun penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Bupati Muharram kemudian merinci posisi anggaran sebelum dan sesudah perubahan. Berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2024, APBK 2025 sebelum perubahan mencatat pendapatan sebesar Rp1,83 triliun, belanja Rp1,85 triliun, serta penerimaan pembiayaan Rp25 miliar.

Dalam rancangan perubahan, pendapatan daerah tahun 2025 direncanakan turun menjadi Rp1,78 triliun, atau berkurang sekitar Rp40,61 miliar (2,2 persen). Sebaliknya, belanja daerah justru meningkat Rp7,72 miliar (0,41 persen), sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp1,86 triliun.

Adapun penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan signifikan, dari Rp25 miliar menjadi Rp77,83 miliar. Dengan pembiayaan netto Rp72,33 miliar, defisit anggaran sebesar Rp72,33 miliar dapat ditutupi.

"Dengan perubahan ini, kami berharap rancangan qanun dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Bupati Muharram.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, A.Md., pada kesempatan yang sama menekankan bahwa perubahan APBK merupakan amanat konstitusi dan regulasi, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Menurutnya, perubahan APBK 2025 menjadi krusial karena dinamika pembangunan sangat cepat, baik di tingkat nasional maupun regional, serta adanya kondisi eksternal dan internal yang memengaruhi postur anggaran daerah.

"APBK adalah instrumen utama pemerintah daerah dalam pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, fleksibilitas dan adaptabilitas anggaran sangat penting agar program bisa berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran," kata Abdul Muchti.

Ia menegaskan, perubahan anggaran tidak boleh dipandang sekadar penyesuaian angka, melainkan sebagai refleksi komitmen bersama untuk merespons kebutuhan masyarakat. Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap program-program yang sudah berjalan.

"Saya mengajak seluruh anggota dewan mencermati setiap detail dalam nota keuangan dan rancangan qanun perubahan APBK, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah," sambungnya.

Abdul Muchti menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa orientasi utama kebijakan anggaran adalah kesejahteraan masyarakat. "Sebagai wakil rakyat, tugas kita memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjamin transparansi serta akuntabilitas penggunaan keuangan daerah," pungkasnya. []
Tag:
  • Aceh Besar
Bagikan:
Redaksi
Redaksi
Kabar Aceh merupakan situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh
Follow me on: Facebook
Berita Terkait
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
Berita Terbaru
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
  • Bupati Aceh Besar Serahkan Rancangan Perubahan APBK 2025 ke DPRK
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • RAPI Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pengurus Lokal Jeunieb–Pandrah Dikukuhkan

  • Azmi Geser ke MAA, Mursyidin Pimpin Prokopim Setdakab Bireuen

  • Berkat Perjuangan HRD di Senayan, Jalan IJD Sigli-Garot Rampung Dikerjakan

  • HRD Buka Puasa Bersama 2.000 Warga Bireuen, Termasuk Pengungsi Banjir dan Longsor

  • Buka Puasa Bersama Pengungsi Simpang Mulia, HRD Serap Aspirasi: Jembatan Gantung dan Jalan Jadi Prioritas

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved