Tersandung Korupsi Ratusan Juta, Ketua BKAD PNPM Jeunieb Segera Disidangkan
Font Terkecil
Font Terbesar
KABAR ACEH | Bireuen- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2019 s/d 2023 di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen atas nama Tersangka AI.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AI karena telah ditemukannya 2 alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PNPM Kecamatan Jeunib dengan kerugian negara sejumlah Rp.856.369.000 (Delapan Ratus Lima Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH MH, mengungkapkan, Perkara ini bermula pada 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa yang mana pada saat itu tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan. Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya", jelasnya.
Dikatakan Kajari, Tersangka AI disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 22 KUHAP, tersangka AI dilakukan Penahanan Kota. Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Ii) , Berkas Perkara tersangka AI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Banda Aceh," tutup Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR81]