SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen dengarkan Putusan 4 (empat) orang terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro Kec. Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh, Senin, (25/8/2025).

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen dengarkan Putusan 4 (empat) orang terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020 di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh, Senin, (25/8/2025).

Dalam putusannya Hakim pada Pengadilan Tipikor Negeri Banda Aceh memutuskan RZ selaku Pj. Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 51.000.000

Kemudian A selaku Pj. K
Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1(satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 28.000.000

Selanjutnya, F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 22.800.000


Selain itu, R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan hukuman 1 (satu) Tahun 8 (delapan) penjara dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 

Berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah),  yang dilakukan para terdakwa antara lain:
1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.

"Setelah Putusan Dibacakan oleh Hakim, JPU pikir - pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari dan Terdakwa  menerima putusan tersebut," pungkas Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
Berita Terbaru
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
  • Korupsi Dana Desa, Dua Pj Keuchik, Bendahara dan Direktur BUMDes Divonis 1,8-2 Tahun Penjara
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Pekerjaan Dikebut! HRD dan Pejabat Kementerian PU Pantau Jembatan Bailey Kuta Blang Siap Rampung

  • Kementerian PU Mulai Bangun Jembatan Bailey di Kuta Blang

  • Danau Lut Tawar, Fenomena Danau Dengan Sejuta Misteri

  • Camat Kuta Blang Lantik 4 Pj Imum Mukim

  • Milad GAM ke-49: Seruan Tgk Mauliadi untuk Generasi Muda Aceh Menjaga Sejarah Perjuangan

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved