SWIPE UP TO READ
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mendengarkan Putusan Hakim terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen, Jum'at (29/8/2025).


KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mendengarkan Putusan Hakim terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen, Jum'at (29/8/2025).

Dalam putusannya Hakim  memutuskan terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman Pidana Nihil.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan, meski menjatuhkan Vonis Nihil Pidana, Majelis Hakim menyatakan Nyonya N bersalah dan terhadap Barang Bukti terdakwa yaitu berupa sebidang tanah dengan luas 200 m², terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kecamatan. Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kendaraan roda empat merk Toyota Alphard, tahun 2022, warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda Type CR-Z F1 1,5 CV,tahun 2015, warna merah Milano, dan 11(sebelas) barang bermerk lainnya, serta Uang dalam rekening BCA sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo dirampas untuk negara.

Sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di
Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa, terhadap Putusan Hakim tersebut, JPU menyatakan Banding, sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Dikatakannya, Terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

"Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 07 Mei 2025. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kajari Bireuen Munawal Hadi. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
Berita Terbaru
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
  • Kasus TPPU: Nyonya N Divonis Nihil, Negara Rampas Aset Mewah, 16 Dikembalikan, JPU Banding
Tampilkan lebih banyak
×
❤️

Traktir Kopi

Dukung Kabar Aceh • QRIS All Payment


Scan QRIS di bawah ini untuk berdonasi:

QRIS Donasi

🔒 Aman & Terenkripsi via QRIS

Terpopuler
  • Terlibat Peredaran Narkoba di Bireuen, Oknum Polisi Di-PTDH

  • Dibuka HRD, Poltek Pelayaran Malahayati Edukasi 800 Penyintas Bencana di Bireuen

  • Jelang Peringatan HDA ke- 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI

  • Wagub Aceh: Dayah Jadi Benteng Hadapi Ancaman Narkoba dan Judi Online

  • Zikir dan Doa di SMKN 1 Gandapura, Maknai 21 Tahun Damai Aceh dan 81 Tahun Kemerdekaan RI

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaracehsukses@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
  • About Us
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp kabaraceh.co