SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:



KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen bacakan dakwaan terhadap terdakwa TMP dalam Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Indikasi Kerugian Negara pada Kegiatan Study Banding ke Jawa Timur dan Bali di Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Banda Aceh Jumat, (18/7/ 2025).

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan, kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh terdakwa TMP selaku Camat Peusangan ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

"Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan," jelas Munawal.

Dikatakannya, Terdakwa TMP didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Dalam persidangannya terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap isi dakwaan jaksa penuntut umum dan sidang dilanjutkan pada Rabu 23 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi" tutup Kajari Bireuen Munawal. []

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
Berita Terbaru
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
  • Terjerat Kasus Study Banding Bali, Mantan Camat Peusangan Jalani Sidang Perdana
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Abi Nanda: Terkuak Dugaan Penyalahgunaan Dana Publik dalam Perayaan HUT ke-26 Bireuen

  • Upaya Hukum Calon Pengantin Kandas atas Pemkab Bireuen, JPN Kejari Menang Gugatan

  • Ketua dan Anggota Fraksi PKB DPRK Bireuen Silaturrahmi dengan Waled Nu Samalanga

  • Danramil 06/ Peusangan dan Jajaran Komsos Bersama Keuchik

  • Surya Dharma: Plt Sekda dan Kepala SKPK Masih Tiarap, Pemkab Bireuen Jalan Ditempat

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved