SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

KABAR ACEH | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Tahun 2024 atas nama Tersangka TMP selalu Camat Peusangan dan Tersangka S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Pengadilan Negeri TIPIKOR Banda Aceh, Kamis (10/7/2025).

Kajari Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan, sebelumnya Tersangka TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen.

Kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh tersangka TMP dan tersangka S ke Desa Ketapanrame Provinsi Jatim, Desa Wonorejo provinsi Jatim, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Peusangan pada tanggal 13 Mei 2024, tanpa didasari dengan peraturan bersama kepala desa, dengan anggaran sejumlah 1.121.400.000 (satu miliar seratus dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk anggaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dibayarkan oleh Gampong Binaan.

"Pada kegiatan study banding yang dilaksanakan ke luar provinsi Aceh itu dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan," terang Munawal.

Dikatakannya, Tersangka TMP dan tersangka S disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Selanjutnya JPU menunggu jadwal Persidangan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh untuk sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan," tutup Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR81]

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
  • Kejari Bireuen Limpah Perkara Study Banding Peusangan Rp1,2 M ke PN Tipikor Banda Aceh
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Kementerian PU Mulai Bangun Jembatan Bailey di Kuta Blang

  • Pekerjaan Dikebut! HRD dan Pejabat Kementerian PU Pantau Jembatan Bailey Kuta Blang Siap Rampung

  • Milad GAM ke-49: Seruan Tgk Mauliadi untuk Generasi Muda Aceh Menjaga Sejarah Perjuangan

  • HRD Tembus ke Kawasan Terisolir Pasca Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar

  • Banjir Terjang Lhok Mambang, 60 KK di Dusun Kaye Adang Terancam Tenggelam

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved