SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH/ foto: Humas Kejari

KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen terkait gugatan perdata yang diajukan oleh seorang wanita calon pengantin berinisial F.

Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025.

Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada 25 Juni 2025 dengan nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan, Gugatan ini berawal dari hasil pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga yang menyatakan F positif hamil, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh oleh Penggugat 1 (satu) minggu setelah hasil pertama keluar, dan hasilnya menyatakan Negatif hamil. Namun hasil tes awal tersebut menyebabkan penolakan prosesi pernikahan oleh KUA Samalanga, selanjutnya F dan keluarganya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 100 juta dan immateriil sebesar Rp 1 miliar.

Dikatakannya, sidang perdana telah digelar pada 2 Juli 2025, dengan agenda Mediasi, namun dikarenakan tidak ada titik temu maka Hakim mediator memberikan waktu agar para pihak mempersiapkan permintaan dalam mediasi tersebut.

Kemudian sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin 7 Juli 2025 yang mana Pemda Bireuen Diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Bireuen untuk mencari titik temu antara penggugat dan tergugat.

Selanjutnya mediasi kembali ditunda dengan alasan Hakim mediator ingin memberikan waktu kepada para Pihak mempersiapkan Proposal terkait Mediasi.

Kajari Bireuen Munawal Hadi, menyatakan bahwa Kejari Bireuen berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum yang profesional dan objektif kepada Pemda Bireuen dalam kasus ini. 

"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga transparansi, dan mendukung penyelesaian yang adil bagi semua pihak," ujarnya.

Kejari Bireuen juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
Berita Terbaru
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
  • Dinyatakan Positif Hamil Catin Gugat PKM Samalanga, Kajari Bireuen: JPN Komit Beri Pendampingan Hukum ke Pemkab
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Kementerian PU Mulai Bangun Jembatan Bailey di Kuta Blang

  • Pekerjaan Dikebut! HRD dan Pejabat Kementerian PU Pantau Jembatan Bailey Kuta Blang Siap Rampung

  • Milad GAM ke-49: Seruan Tgk Mauliadi untuk Generasi Muda Aceh Menjaga Sejarah Perjuangan

  • HRD Tembus ke Kawasan Terisolir Pasca Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar

  • Banjir Terjang Lhok Mambang, 60 KK di Dusun Kaye Adang Terancam Tenggelam

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved