SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:




KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DF dan J, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (25/6/2026).

Proses Perdamaian dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Dikatakan Kajari, perkara Pertama bermula pada hari Senin 28 April 2025, sekira pukul 08.00 WIB, saat itu Korban sedang jualan mie di warkop DEFI didesa Ulee Glee Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, lalu korban pergi kebelakang warkop untuk mengambil baskom stenlis di tempat cucian piring, saat itu Tersangka DF sedang duduk di Balai belakang warkop, kemudian korban menyapa Tersangka DF dengan kata-kata "Kiban Na can" (Gimana ada Rejeki selama ini), setelah beberapa langkah korban berjalan kedepan warung, tiba-tiba Tersangka DF memukul korban dari arah belakang sehingga mengenai kepala korban, selanjutnya Tersangka DF kembali memukul dibahagian pundak, lalu Tersangka DF juga memukul korban dibahagian perut, Kemudian korban pun langsung pergi ke Polsek  Makmur untuk melaporkan hal tersebut.

Sedangkan, perkara Kedua bermula pada Selasa 29 April 2025 sekira pada pukul 19.00 WIB Tersangka J meminta Korban untuk datang kerumah Tersangka J untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Tersangka J dengan Kakak korban. Selanjutnya korban langsung pergi menuju kerumah Tersangka J, ketika korban sedang menuju kearah rumah Tersangka J,  korban bertemu dengan Kakak saksi korban dan pergi bersama-sama menuju rumah Tersangka J. Sesampainya dirumah Tersangka J yang beralamat di Desa Seunebok Aceh Kecamatan Peulimbang Kabupaten Bireuen, Korban langsung bertemu dengan Tersangka J dan pada saat itu terjadi perdebatan cek cok mulut antara korban dengan Tersangka J,  Tersangka J berfikir korban ingin menggertak juga dan ingin menyerang Tersangka j, sehingga oleh Tersangka J langsung memukul kearah bawah telinga kiri korban sampai korban jatuh ke tanah.

"Perbuatan tersangka DF dan J telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2  (dua) Tahun
8 ( delapan) bulan penjara," sebut Munawal.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya",tambah Kajari Bireuen Munnawal. [SR81]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
Berita Terbaru
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
  • Kajari Bireuen Damaikan 2 Perkara Penganiayaan di Makmur dan Peulimbang
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Pertanyakan Dana Bantuan Presiden Rp4 Miliar di Bireuen, Jangan Sampai Disalahgunakan

  • Isteri HRD Hj Faridah Adam Beli Baju Baru Lebaran untuk Pengungsi Banjir di Bireuen

  • Ratusan Pendemo Minta KPK Turun ke Bireuen 

  • RAPI Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pengurus Lokal Jeunieb–Pandrah Dikukuhkan

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved