Terungkap! Kajari Bireuen Beberkan Faktor yang Menghambat Pilchiksung 16 Desa di Peusangan
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Kajari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH |
KABAR ACEH | Bireuen- Proses pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, menghadapi berbagai kendala yang signifikan.
Dari total 37 desa yang telah habis masa jabatan kepala desanya, terdapat 16 desa yang belum memiliki bakal calon kepala desa (Keuchik) untuk ikut serta pada Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) yang mendaftar.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada media ini, Jum'at (16/5/2025) menanggapi beberapa isu tendesius terkait terhambatnya Pilchiksung di Kecamatan Peusangan.
"Kondisi ini memerlukan perhatian dan penanganan segera agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap stabilitas sosial dan pemerintahan lokal," ujarnya.
Lanjut Kajari, hasil penelusuran tim Inteligen dilapangan, faktor penyebab utama sebanyak 16 dari 37 desa yang telah habis masa jabatan keuchik dan belum ada calon yang mendaftar, salah satunya disebabkan ketiadaan anggaran, panitia Pilkades (Pilchiksung) menyatakan bahwa belum adanya anggaran menyebabkan proses penjaringan calon tidak dapat dilaksanakan, karena proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) sedang berjalan dan anggaran pelaksanaan Pilkades dibebankan pada APBG.
"Dari 69 Desa di Kecamatan Peusangan, baru 9 Desa yang sudah cair Dana Desa, sisanya 60 Desa lagi dalam proses. Sedangkan Alokasi Dana Gampong (ADG) belum satu desa pun yang cair, baik di Peusangan dan 609 desa di Bireuen, ini juga menjadi faktor penyebab terhambat terlaksananya tahapan Pilkades, panitia tidak ada anggaran untuk melakukan tahapan penjaringan calon keuchik," ungkap Munawal.
Kemudian, adanya gugatan masa jabatan keuchik di Mahkamah Konstitusi, sebagian desa belum ada yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Keuchik karena masih menunggu hasil putusan MK terkait masa jabatan Keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu, terkait Relaksasi Pelaksanaan Pilchiksung yang keuchik habis masa jabatan terhitung Februari 2024 sampai dengan Desember 2025.
"Juga ada beberapa temuan lainnya yang yang sudah kita lapor ke pimpinan. Tapi belum bisa dipublis, karena perlu penelusuran lebih lanjut dan menghindari kegaduhan ditengah masyarakat, sudah fix kita ungkap semua nanti," tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, selaku pihak penegak hukum, Kejari merekomendasikan beberapa hal;
1. Percepatan Pencairan Dana Desa dan Audit Anggaran: Pemerintah Kabupaten Bireuen perlu segera mencairkan anggaran Dana Desa untuk digunakan terkait kebutuhan Pilkades dan melakukan audit terhadap pengelolaan dana.
2. Pengawasan dan Intervensi Pemerintah Daerah: Inspektorat dan DPMG harus turun langsung melakukan monitoring terhadap panitia di tingkat desa dan kecamatan.
3. Transparansi dan Sosialisasi Aktif: Informasi tahapan Pilkades dan kondisi anggaran perlu disampaikan secara terbuka untuk mendorong partisipasi publik.
4. Antisipasi Hasil Gugatan di MK: Menyusun rencana alternatif terkait hasil gugatan.
5. Pembentukan Tim Pemantau Independen: Melibatkan unsur LSM dan pihak akademisi untuk memantau pelaksanaan Pilkades secara transparan.
Dikatakannya, situasi Pilkades atau Pilchiksung di Kecamatan Peusangan membutuhkan intervensi strategis dan cepat dari pemerintah daerah. Dengan mengatasi hambatan anggaran, memperkuat pengawasan, dan memastikan partisipasi masyarakat, proses demokratisasi ditingkat Desa atau Gampong dapat berjalan baik dan berintegritas.
"Kejaksaan selalu siap mendampingi aparatur desa dalam melaksanakan tugasnya melalui program Jaksa Jaga Desa dan Desa Siaga Anti Korupsi, yang sudah berjalan di 18 Desa. Sekarang juga telah hadir pos pelayanan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para keuchik, aparatur desa serta masyarakat yang membutuhkan pemahaman tentang hukum dan bisa datang langsung ke kantor Kejari Bireuen setiap hari jam kerja," harap Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR81]