Kecamatan Simpang Mamplam Sosialisasi dan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Font Terkecil
Font Terbesar
![]() |
Kadisperindagkop dan UKM Bireuen Irfan, S.Pd, M.Pd saat mengisi materi sosialisasi dan pembentukan KMP di Kecamatan Simpang Mamplam, Rabu (21/5/2025) |
KABAR ACEH | Bireuen- Pemerintah Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, menyelenggarakan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang dipusatkan di Gedung Serba Guna kecamatan setempat, Rabu (21/5/2025).
Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari inisiatif strategis dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa berbasis kerakyatan melalui sistem koperasi yang adil dan berkelanjutan.
Kegiatan berbasis prioritas dana desa tahun 2025 tersebut, dihadiri Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Bireuen Irfan, S.Pd, M.Pd, Camat Simpang Maplam Hendri Maulana, S.IP. M.S.M, TAPM-P3MD Kabupaten Bireuen, Helmi, Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan para Keuchik (Kepala Desa) se-Kecamatan Simpang Mamplam, Peutua Tuha Peut, TPP Simpang Mamplam PD dan PLD.
Dalam sambutannya, Camat Simpang Mamplam Hendry Maulana, S.IP, M.S.M , menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah untuk membangun kekuatan ekonomi dari bawah.
"Pembentukan Koperasi Merah Putih adalah langkah awal yang sangat penting dan strategis. Ini bukan hanya soal lembaga usaha, tapi juga bentuk perlawanan terhadap ketimpangan ekonomi melalui semangat gotong royong," ucap Hendry.
Dikatakannya, kehadiran koperasi ini akan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, dan pemasaran hasil produksi lokal.
"Kita ingin koperasi ini tumbuh sehat dan kuat disetiap gampong, bukan hanya sebagai formalitas, tapi benar-benar dikelola dengan prinsip profesionalisme, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pemerintah kecamatan siap memfasilitasi pendampingan bersama dinas terkait dan pendamping desa hingga koperasi ini terbentuk dan berbadan hukum di 41 gampong dalam Kecamatan Simpang Mamplam," tambahnya.
Tujuan utama dari pembentukan koperasi ini adalah untuk mengorganisir potensi ekonomi warga, khususnya di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha mikro yang selama ini belum terwadahi secara maksimal. Melalui sistem koperasi, para pelaku usaha kecil hingga kaum muda diharapkan dapat terhubung dan saling menguatkan dalam satu wadah usaha bersama.
KMP ini yang ditingkat desa dinamakan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) dijadwalkan akan dikukuhkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi oleh seluruh desa di Indonesia.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Bireuen Irfan, S.Pd, M.Pd, mengatakan, alur dan struktur kepengurusan KMP melalui musyawarah desa khusus (Musdessus) terkait koperasi dimaksud.
Disperindagkop menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan koperasi di wilayah Bireuen.
"Kami sangat mengapresiasi langkah progresif dari Pemerintah Kecamatan Gandapura. Pembentukan Koperasi Merah Putih adalah bentuk kesadaran kolektif untuk mengangkat potensi ekonomi lokal. Disperindagkop dan UKM siap memberikan pendampingan teknis, pelatihan manajemen, serta bantuan fasilitasi," terang Irfan.
Pada kesempatan yang sama, TAPM-P3MD Bireuen Helmi Ishak, menjelaskan asal usul dan inisiasi dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih baik terkait intruksi Presiden dan surat kementrian Desa, Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Keuangan, maka setiap Gampong wajib membentuk KopDes MP sehingga Tenaga Pedamping Desa harus menindaklanjuti pedampingan dalam pembentukan KopDes MP tersebut.
"Kepengurusan KopDes MP, terdiri dari Pengawas dan Anggota, Pengurus; Ketua, Wakil Ketua Bidang, Sekretaris dan Bendahara. KopDes MP setelah terbentuk baru dipetakan gerai-gerai atau (Lapak) maupun usaha bidang, baik klinik, apotek, sembako, grosir, Simpan Pinjam atau berbagai gerai lainnya sehingga dananya mengaliri ke Gampong dan semua itu akan terbahas ketika Musdessus Gampong terjadi," rinci Helmi sembari menunjukkan layar infokus.
"Selanjutnya ada dokumen yaitu ada berita acara, KTP pengurus, anggota dan pengawas serta dokumen administrasi lainya yang lengkap untuk menghadap Notaris untuk proses badan hukum," lanjut Helmi.
Kemudian Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) daerah Lhokseumawe Imran Zubir Daud, SH,S.Pn dari Notaris memaparkan perihal berita acara pebentukan, kepengurusan dan kelengkapan dokumen lainnya saat menghadap ke notaris. Juga biaya yang harus disiapkan serta syarat-syarat dalam pembentukan Kopdes MP sesuai Musdessus itu harus lengkap jumlah peserta harus lebih dari 21 orang," ungkap Imran.
Dihadiri Kadisperindagkop dan UKM Bireuen Irfan, S.Pd, M.Pd, Muspika Gandapura, Camat diwakili Sekcam Ramzi Husen S.Sos, INI Daerah Lhokseumawe, TAPM-P3MD Bireuen dan jajaran TPP PD dan PLD setempat, Para Keuchik dan Tuha Peut se-Kecamatan Simpang Mamplam. [SR81]