BREAKING NEWS

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum kepada Keuchik di 5 Kecamatan

Kejari Bireuen Munawal Hadi dan Jajaran serta Narsum dari Dinas PMG-PKB dan Inspektorat Bireuen, saat Bimbingan Hukum kepda Keuchik di 5 Kecamatan, Aula Setdakab Lama, Bireuen, Kamis (6/3/2025)

KABAR ACEH | Bireuen- Kejaksaan Negeri Bireuen memberikan Penerangan Hukum kepada 143 Keuchik yang berada di Kecamatan Kota Juang, Jeumpa, Peudada, Kuala dan Juli di aula Setdakab Lama Bireuen, Kamis(6/3/2025).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal,SH, Kasi Pidsus Siara Nedy,SH,MH, Kasi Datun yang di wakili oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Aditya  Gunawan ,S.H dan menghadirkan Narasumber dari Dinas PMG-PKB serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Adapun kegiatan penerangan hukum serta sosialisasi Jaga Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari Desa melalui program Jaga Desa.

Dikatakan Kajari, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas dan fungsi dalam pemerintah desa.

"Kejaksaan Negeri Bireuen telah turun lebih ke 16 Desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan desa bebas korupsi secara Gratis tanpa menggunakan anggaran apapun yang berguna untuk kemajuan desa. Semua terbuka dan meminta kepada para keuchik agar perangkat desa dapat melakukan konsultasi setiap permasalahan di desa kepada jaksa agar program Dana Desa berjalan dengan baik tanpa penyelewengan," ujar Kajari.

"Inilah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen, kami berharap Aparatur Desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar, kalau perlu diberi Reward kepada desa yang melaksanakan tugas dengan baik," terang Munawal.
 
Penerangan hukum berguna agar setiap aparat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya bekerja dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi tindakan pidana korupsi.

"Kegiatan ini akan dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan di seluruh Kabupaten Bireuen," tutup Kajari Bireuen Munawal Hadi. [SR81]