SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu yang beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan dan jamu tradisional tanpa izin edar.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditangkap adalah MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Mereka diketahui berperan sebagai peracik sekaligus penjual produk ilegal tersebut.

Pengungkapan Kasus

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran jamu dan obat tanpa izin edar. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa produk tersebut telah tersebar di berbagai kios di Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam penggerebekan di kediaman para tersangka, polisi menemukan beragam jenis jamu dan obat tradisional yang diduga palsu. Barang bukti yang disita sebagian besar berupa kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria dengan berbagai merek.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, para tersangka meracik dan mengemas sendiri obat-obatan tersebut tanpa memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan. "Mereka mempelajari cara meracik obat secara otodidak dan menjualnya dengan label serta kemasan yang menyerupai produk asli," ujarnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa produk jamu dan obat herbal yang dijual tersangka juga diperoleh dari sales tak dikenal yang berkeliling ke desa-desa. "Mereka membeli secara sembarangan tanpa memeriksa legalitasnya, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi," tambahnya.

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukum

Menurut Kapolres, motif utama para tersangka adalah keuntungan ekonomi. Namun, tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengancam kesehatan masyarakat.

"Dalam menyambut bulan Ramadan, kami ingin memastikan bahwa obat-obatan dan makanan yang beredar di pasaran aman dikonsumsi. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan ketat," tegas AKBP Nanang.

Atas perbuatannya, MF dan MK dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat dan jamu tradisional. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memenuhi standar kesehatan.

"Bagi pemilik kios atau warung yang telah menjual produk ilegal ini, kami sarankan segera menyerahkan barang tersebut ke kepolisian. Hal ini untuk menghindari konsekuensi hukum dan mencegah dampak buruk bagi konsumen," pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang berupaya mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama dalam sektor kesehatan yang menyangkut keselamatan masyarakat.

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
Berita Terbaru
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
  • Satreskrim Polres Aceh Utara Bongkar Peredaran Obat dan Jamu Palsu
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Wakil Ketua DPRK Bireuen Surya Dharma Hadiri Pelantikan Keuchik dan Bunda PAUD Desa Paya Seupat

  • Pejabat Bireuen Hadiri Panen Raya Padi di Paya Geurugoh, Bang Din Dapat Penghargaan Atas Inovasi Pompanisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved