SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:

ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap 11 terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan hukuman berlangsung pada Rabu (26/2) di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Kecamatan Lhoksukon.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., QRMA, menjelaskan bahwa para terpidana dihukum atas berbagai kasus pelanggaran syariat Islam. Dari jumlah tersebut, delapan orang terbukti bersalah dalam kasus jarimah maisir (judi online), sementara tiga lainnya terlibat dalam kasus jarimah perkosaan dan pelecehan seksual, termasuk dua kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Dalam proses eksekusi, salah satu terpidana, Muhammad Akbar Bin Dahlan Ibrahim, tidak dapat melanjutkan hukumannya setelah menerima beberapa kali cambukan.

"Tim medis yang bertugas menyatakan bahwa secara fisik ia masih mampu menjalani hukuman, tetapi karena merasa tidak sanggup, eksekusi terhadapnya ditunda," ujar Teuku Muzafar.

Menurut peraturan yang berlaku, jika seorang terpidana tidak mampu melanjutkan hukuman, eksekusi dapat ditunda hingga enam bulan ke depan.

Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh merupakan bagian dari penegakan syariat Islam yang diatur dalam Qanun Aceh. Hukuman ini diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah dan dilaksanakan secara terbuka di depan umum.

Daftar Terpidana dan Jumlah Cambukan

Berikut adalah nama-nama terpidana beserta jumlah cambukan yang diterima: MA – 24 kali cambuk (jarimah maisir); AR – 41 kali cambuk (jarimah perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak);  M – 7 kali cambuk (jarimah maisir); MZA  – 8 kali cambuk (jarimah maisir);  SR – 41 kali cambuk (jarimah perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak);  MA – Hukuman ditunda setelah beberapa kali cambuk (jarimah perkosaan dan pelecehan seksual)

Selanjutnya, AS – 11 kali cambuk (jarimah maisir); MBA – 4 kali cambuk (jarimah maisir); RQ – 12 kali cambuk (jarimah maisir); H – 10 kali cambuk (jarimah maisir); dan MZ – 50 kali cambuk (jarimah maisir)

Pelaksanaan hukuman ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Qanun Jinayat, yang menjadi dasar hukum syariah di Aceh. [R]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
Berita Terbaru
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
  • Eksekusi Cambuk di Aceh Utara, 11 Terpidana Jalani Hukuman
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini
Terpopuler
  • Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Tinggal Ditenda, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

  • IHSG Melonjak 7,57 Persen, Pasar Menyambut Kenaikan Suku Bunga BI

  • PMI Bireuen Himpun 115 Kantong Darah, Edi Obama: Simbol Kuat Kepedulian Masyarakat

  • Ayahwa Tinjau Huntara Rusak di Langkahan, Pemkab Aceh Utara Percepat Penanganan Pascabencana

  • Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved