DPRK Lhokseumawe Resmi Tetapkan Pasangan Dr. Sayuti Abubakar dan Husaini Terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe
Font Terkecil
Font Terbesar
LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe secara resmi mengumumkan pasangan Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., dan Husaini, SE., sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe yang digelar pada hari ini, 7 Februari 2025.
Pasangan Dr. Sayuti Abubakar dan Husaini meraih 34.962 suara atau 38,15% dari total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe yang digelar pada 27 November 2024. Pemilihan ini diikuti oleh empat pasangan calon, namun pasangan nomor urut dua ini berhasil unggul dalam perolehan suara.
Ketua Komisi Independent Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, SE., MSM., membacakan keputusan resmi KIP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih. Keputusan ini kemudian disampaikan kepada DPRK Lhokseumawe untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh guna mendapatkan pengesahan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRK Lhokseumawe menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, termasuk KIP, Panwaslu, Forkopimda, TNI/Polri, serta masyarakat Lhokseumawe. Pelaksanaan pemilihan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, mencerminkan semangat demokrasi yang semakin berkualitas.
"Atas nama DPRK Lhokseumawe, kami mengumumkan bahwa pasangan Dr. Sayuti Abubakar dan Husaini terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe untuk periode 2025-2030," ujar pimpinan DPRK dalam rapat tersebut.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, lembaga keamanan, dan tokoh masyarakat. Dengan pengumuman ini, DPRK Lhokseumawe akan segera mengusulkan pengesahan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh, sesuai dengan ketentuan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Rapat paripurna ditutup dengan doa dan harapan agar pasangan terpilih dapat memimpin Lhokseumawe dengan baik dan membawa kemajuan bagi kota tersebut. "Wabilahit taufiq wal hidayah, Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh," tutup pimpinan rapat sebelum mengetuk palu tiga kali sebagai tanda berakhirnya rapat.
Dengan terpilihnya Dr. Sayuti Abubakar dan Husaini, masyarakat Lhokseumawe berharap adanya pembangunan yang lebih merata dan peningkatan kesejahteraan di masa mendatang. [Adv]