RDP Dengan DPMPTS, Komisi B DPRK Lhokseumawe Dorong Optimalisasi Perizinan dan Ruang Promosi Publik
Font Terkecil
Font Terbesar
Dipimpin oleh Ketua Komisi B, Julianti, S.Sos, rapat ini dihadiri oleh jajaran anggota Komisi B DPRK Lhokseumawe serta perwakilan dari DPMPTS, termasuk Plt. Kepala DPMPTS A. Haris, Kabid Perizinan Mukhlis, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam pertemuan ini, berbagai tantangan dan peluang dalam sistem perizinan dan promosi publik dibahas secara mendalam.
Dalam pembahasannya, DPMPTS menyampaikan bahwa sistem perizinan di Kota Lhokseumawe saat ini telah berbasis digital guna menyesuaikan perkembangan teknologi.
Namun, DPRK menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan agar semakin memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin. "Kami terus berupaya melakukan penyempurnaan aplikasi, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) dalam penggunaan Online Single Submission (OSS)," ujar perwakilan DPMPTS.
Ketua Komisi B DPRK Lhokseumawe, Julianti, S.Sos, menegaskan bahwa digitalisasi perizinan merupakan langkah positif, namun harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas. "Digitalisasi memang penting, tetapi tanpa SDM yang kompeten dalam mengelola sistem ini, masyarakat tetap akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan," jelasnya.
Selain itu, DPRK juga menyoroti minimnya ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan promosi, seperti pemasangan spanduk, baliho, dan reklame. Menurut Komisi B, keterbatasan tersebut berdampak pada pemasukan daerah dari sektor retribusi. Oleh karena itu, DPRK meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mencari solusi dalam menyediakan sarana promosi yang lebih memadai.
"Kami melihat bahwa potensi PAD dari sektor reklame masih belum tergarap maksimal. Salah satu kendalanya adalah minimnya titik strategis yang dapat dimanfaatkan untuk pemasangan iklan atau promosi. Kami berharap pemerintah bisa mencari solusi yang lebih efektif," tambah Julianti.
Dalam rapat tersebut, beberapa solusi yang diusulkan mencakup evaluasi ulang regulasi terkait pemanfaatan ruang promosi, penyediaan lokasi-lokasi baru yang lebih strategis, serta peningkatan transparansi dalam mekanisme perizinan reklame. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan sektor promosi publik dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Sebagai kesimpulan, DPRK dan DPMPTS sepakat untuk terus bersinergi dalam meningkatkan pelayanan perizinan serta memaksimalkan potensi PAD melalui optimalisasi ruang promosi publik.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kota Lhokseumawe. Dengan perbaikan sistem perizinan dan peningkatan pemanfaatan ruang promosi, diharapkan Kota Lhokseumawe dapat menjadi lebih maju dalam sektor investasi dan ekonomi lokal. [Adv]