HL
Hukum
Korupsi Dana Desa 620 Juta, Kejari Bireuen Tahan 5 Tersangka asal Desa Dayah Baro Jeunieb
KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan 5 (lima) orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro Kecamatan Jeunieb tahun anggaran 2018 s/d 2020, Jum'at (15/11/2024) di Kantor Kejari setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Munawal, SH, MH, mr
menyebutkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan Penetapan Tersangka, berdasarkan surat Nomor: 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024, terhadap:
1. RZ selaku Pj. Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018;
2. A selaku Pj. Keuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020
3. T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018
4. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020
5. R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 s.d 2021.
Lanjut Munawal, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya 2 (dua) alat bukti dan berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), yang dilakukan para tersangka antara lain :
1. Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
2. Untuk Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
3. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
4. Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG.
5. Kemahalan Harga Pengadaan Barang.
"Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegasnya.
"Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen," tutup Kajari Bireuen Munawal. [SR81]
Via
HL