SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Bireuen
  • Hukum

Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bireuen melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas terdakwa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, Kamis (26/9/2024).

Terdakwa inisial MBY (76 tahun) diputus bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen nomor : 3/JN/MS/2024/MS.Bir yang diucapkan oleh Hakim dimuka sidang Mahkamah Syar'iyah Bireuen pada tanggal 24 September 2024.

JPU Kejari Bireuen baru menerima salinan putusan perkara tersebut pada Kamis 26 September 2024.

Setelah menerima salinan putusan bebas tersebut JPU langsung menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Terdakwa MBY dituntut oleh JPU Kejari Bireuen karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur inisial Sf (15 Tahun) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa MBY terjadi pada 16 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang terletak di Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumah terdakwa lalu terdakwa memberikan handphone milik terdakwa kepada korban untuk bermain, selanjutnya korban diajak oleh terdakwa masuk ke dalam kamar tidur terdakwa lalu terdakwa membuka rok dan celana dalam yang dikenakan korban lalu terdakwa memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan/vagina korban sehingga mengakibatkan selaput dara korban robek arah pukul 2,5 dan pukul 8 dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh sebagaimana hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban telah dilakukan sebanyak 3 kali diantaranya 2 kali di lakukan dirumah terdakwa dan 1 kali di gubuk pada sebuah kebun, pada waktu yang berbeda-beda.

Korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental (borderline devective)/ IQ rendah sebagaimana hasil keterangan pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen. [SR81]
Tag:
  • Bireuen
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
Berita Terbaru
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
  • Pelaku Pelecehan Anak Divonis Bebas MS, Kejari Bireuen Ajukan Kasasi
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • HRD Komit Dukung Pembangunan Bireuen, Abi Nanda: Fadli Yusuf Jangan Asbun

  • Abi Nanda: Stop Debat Kusir, Fadhli Yusuf Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

  • HRD: Ketiadaan DED, Banyak Usulan Infrastruktur dari Masyarakat Bireuen Belum Bisa Ditindaklanjuti

  • Ketua JASA Bireuen Titip Harapan ke KONI Aceh: Buka Pintu Prestasi untuk Anak syuhada

  • Bupati Bireuen Diminta Dukung Penuh Baitul Mal, Tgk Ismayadi: Dana Zakat Jangan Dipolitisasi

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved