SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH, MH saat menunjukkan barang bukti Obat Psikotropika golongan 4 dari MF, saat konferensi Pers di Mapolres setempat, Jum'at (12/7/2024)

KABAR ACEH | Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Obat Terlarang, satu pelaku MF (30) buruh harian lepas Warga Kecamatan Jangka ditangkap.

Dari MF berhasil disita Obat Psikotropika golongan 4 dengan nama merk dagang Calmlet dan Alprazolam Dosis 1 sebanyak 196 tablet.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., dampingi BPOM Aceh, Kasat Intel, Kasi Humas dan Kasat Narkoba diwakili Penyidik Satresnarkoba 
membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut pada saat Konferensi Pers, Jum'at (12/7/ 2024) sore.

"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang Psikotropika golongan 4 dengan nama merk dagang Calmlet dan Alprazolam Dosis 1 sebanyak 196 tablet dari pelaku MF (30) yang ditangkap pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan Jangka, pelaku mengaku baru sekali memesan obat tersebut dengan harga Rp 1.000.000 dan dikirim melalui jasa ekpedisi dengan mencantumkan nama dan alamat saudaranya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan" terangnya.

Pelaku MF kini telah ditahan di Rutan Mapolres Bireuen guna Proses Hukum  lebih lanjut.

"MF dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang menyatakan bahwa "Barang siapa tanpa hak memiliki dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000", pungkas Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko. [[
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
Berita Terbaru
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
  • Miliki Obat Terlarang, MF Ditangkap Polres Bireuen
Tampilkan lebih banyak

Pasang Iklan Disini

Designed by Kabar Aceh


Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Desa Blang Kubu Gandapura Sosialisasi SE Bupati Bireuen dan Edukasi Vaksinasi Covid-19

  • Mediasi Gagal, Wartawan Bireuen Tolak Damai atas Dugaan Penghinaan Keluarga di Facebook

  • Diduga Hina Wartawan, Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson

  • Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

  • DSI Aceh Menata Data Masjid Lewat SIMASA

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved