SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kejari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH saat pimpin Konferensi Pers Penetapan 3 (tiga) Tersangka Kasus PT BPRS Kota Juang, di Aula Kejari setempat, Rabu (1/11/2023)

KABAR ACEH | Bireuen- Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (4/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH, MH, mengungkapkan, sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejari Bireuen sebelumnya bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh

"Hingga saat ini Kejari Bireuen belum menerima Petikan Putusan maupun Salinan Putusan Banding terkait Perkara Tipikor PT. BPRS dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, oleh karena itu pihak Kejari belum dapat menentukan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait putusan dimaksud," ujar Abdi.

"Tentunya apabila Putusan Pengadilan Tinggi berbeda dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka pihak Kejari Bireuen akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung," pungkas Kastel Abdi Fikri. [SR]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
Berita Terbaru
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
  • Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
Tampilkan lebih banyak

Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Bupati Mukhlis Serahkan 5.548 SK PPPK PW, Bireuen Siap Tancap Gas Tingkatkan Pelayanan Publik

  • BUMDesma LKD Gatra Gandapura Gelar MAD Tutup Buku 2025, Perkuat Sinergi dan Peremajaan Pengurus

  • HRD Dengarkan Isak Tangis Nek Ti, Berharap Bantuan Hunian Layak Huni untuk Beribadah di Bulan Ramadhan

  • Kejari Bireuen Musnahkan 80,3 Kg Ganja dan Ribuan BB Sitaan Tindak Pidana Umum

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved