Hukum
Kejari Bireuen Kasasi ke MA, Bila Putusan Hukum Banding Kasus BPRS Kota Juang Beda dengan Tuntutan JPU
Kejari Bireuen Munawal Hadi, SH, MH saat pimpin Konferensi Pers Penetapan 3 (tiga) Tersangka Kasus PT BPRS Kota Juang, di Aula Kejari setempat, Rabu (1/11/2023) |
KABAR ACEH | Bireuen- Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (4/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH, MH, mengungkapkan, sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejari Bireuen sebelumnya bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh
"Hingga saat ini Kejari Bireuen belum menerima Petikan Putusan maupun Salinan Putusan Banding terkait Perkara Tipikor PT. BPRS dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, oleh karena itu pihak Kejari belum dapat menentukan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait putusan dimaksud," ujar Abdi.
"Tentunya apabila Putusan Pengadilan Tinggi berbeda dari apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka pihak Kejari Bireuen akan melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung," pungkas Kastel Abdi Fikri. [SR]
Via
Hukum