SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Tersangka M (kanan seragam orange) Perkara Kosmetik Ilegal saat diterima JPU Kejari Bireuen, Selasa (25/6/2024)

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri  Bireuen menerima 1 (satu) orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal a.n tersangka M, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (25/6/2024).

Tersangka M diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas tahun) tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH kepada wartawan, menjelaskan, barang bukti yang diperoleh dari tersangka M berupa Toner Badan Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash, GWS by agt day, Paket Lasona Skin Care, Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita  Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.

"Barang bukti dari tersangka tersebut yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan," ungkap Kajari.

Tambah Kajari, sebelumnya tersangka M ditemui oleh petugas BBPOM Banda Aceh pada 7 Maret 2024 bertempat di toko tersangka di Jalan Utama Reuleut Gampong Reuleut Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan ditemukan barang bukti kosmetik ilegal dimaksud.

"Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari kedepan," terang Munawal.

"Semoga dari kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar," pungkasnya. [SR]
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
Berita Terbaru
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
  • Tersangka M dan BB Kosmetik Ilegal Diterima Kejari Bireuen
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • DPRK Bireuen Sidak Gudang Bantuan Bencana di BPBD dan Dinsos, Surya Dharma: Harus Segera Disalurkan

  • Polemik Sidak Gudang Bantuan Korban Bencana, Pernyataan Ketua DPRK Bireuen Dinilai Melemahkan Fungsi Pengawasan DPR

  • Ramadhan dan Idul Fitri Kian Dekat, Surya Dharma: Pemkab Bireuen Diminta Tak Andalkan Huntap yang Lamban

  • Sisa Lumpur Banjir Hambat Aliran Air, Desa Namploh Blanggarang Kembali Tergenang

  • Petugas BPBD dan Damkar Demo DPRK Bireuen, Tuntut Kesejahteraan dan Perlengkapan Alat Kerja

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved