SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Tim Jaksa mengikuti Rekonstruksi perkara Pembunuhan atas nama Tersangka IN dengan Korban MS. bertempat di Desa Meunasah Capa Kec.Kota Juang Kab. Bireuen, Kamis (6/6/2024).

KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Tim Jaksa mengikuti Rekonstruksi perkara Pembunuhan atas nama Tersangka IN dengan Korban MS. bertempat di Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Kamis (6/6/2024).

Hadir dalam Rekonstruksi tersebut antara lain Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Tim Jaksa, Wakapolsek Kota Juang beserta Tim Penyidik dan warga sekitar.

Kasus pembunuhan tersebut merupakan pembunuhan adik kandung oleh abang kandung yang dipicu karena korban sering memarahi ibu kandung mereka karena tidak diberi uang. 

Pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada 9 Mei 2024 di rumah tersangka di Desa Meunasah Capa Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dilakukan dengan cara tersangka menggunakan pisau dapur yang kemudian tersangka melakukan penikaman kepada korban pada bagian dada, perut, punggung dan kepala korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahun Penjara.

Rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang suatu perkara sehingga nantinya Jaksa dapat menerapkan hukum yang setimpal dengan perbuatan tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bireuen. []
Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Berita Terbaru
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
  • Jaksa Ikuti Rekontruksi Pembunuhan Adik oleh Abang Kandung, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara
Tampilkan lebih banyak

Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • Bupati Mukhlis Serahkan 5.548 SK PPPK PW, Bireuen Siap Tancap Gas Tingkatkan Pelayanan Publik

  • BUMDesma LKD Gatra Gandapura Gelar MAD Tutup Buku 2025, Perkuat Sinergi dan Peremajaan Pengurus

  • HRD Dengarkan Isak Tangis Nek Ti, Berharap Bantuan Hunian Layak Huni untuk Beribadah di Bulan Ramadhan

  • Kejari Bireuen Musnahkan 80,3 Kg Ganja dan Ribuan BB Sitaan Tindak Pidana Umum

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved