SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:



Kajari Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 3 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Bireuen, Senin (6/5/2024).

KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dedi Maryadi, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 3 terpidana pelanggar Qanun Jinayat, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Bireuen, Senin (6/5/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kalapas kelas II b Bireuen, Kasatpol PP & WH Kab. Bireuen, Hakim Pengawas Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Tim medis Dinas Kesehatan Kab. Bireuen dan rohaniawan.

Adapun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tiga terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syari'ah Bireuen.

Majelis Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa F terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dijatuhi hukuman sebanyak 17 kali Cambukan.

Selanjutnya, Hakim Mahkamah Syariah menyatakan terdakwa H terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah ikhtilath dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman sebanyak 29 kali Cambukan.

Sedangkan untuk terdakwa AH, majelis Hakim Mahkamah Syariah juga menyatakan terdakwa AH terbukti bersalah secara sah melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat dan dijatuhkan hukuman 100 kali cambukan dan juga dipidana selama 24 bulan penjara.

"Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka sehingga menjadi pelajaran bagi masyarakat Bireuen khususnya dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggar Syariah di Provinsi Aceh," pungkasnya.[]

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
Berita Terbaru
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
  • Tiga Terpidana Dieksekusi Cambuk, Satu Pelaku Jarimah Zina Dicambuk 100 kali dan 24 Bulan Penjara
Tampilkan lebih banyak




Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • RAPI Bireuen Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pengurus Lokal Jeunieb–Pandrah Dikukuhkan

  • Azmi Geser ke MAA, Mursyidin Pimpin Prokopim Setdakab Bireuen

  • HRD Buka Puasa Bersama 2.000 Warga Bireuen, Termasuk Pengungsi Banjir dan Longsor

  • Berkat Perjuangan HRD di Senayan, Jalan IJD Sigli-Garot Rampung Dikerjakan

  • Buka Puasa Bersama Pengungsi Simpang Mulia, HRD Serap Aspirasi: Jembatan Gantung dan Jalan Jadi Prioritas

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved