Terbukti Bersalah, Dua Pejabat Pemkab Bireuen dan Direktur PT BPRS Kota Juang Dijatuhi Pidana Penjara


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen  menghadiri sidang putusan terhadap Terdakwa Z,Y dan KH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).

KABAR ACEH | Bireuen- Tiga terdakwa kasus korupsi PT BPRS Kota Juang terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman pidana penjara dengan lama masa tahanan yang berbeda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen  menghadiri sidang putusan terhadap Terdakwa Z,Y dan KH dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/5/2024).

Sidang tersebut dihadiri oleh Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH, MH dalam siaran pers, Kamis (2/5) mengungkapkan, putusan hakim pada pokoknya menyatakan antara lain, terdakwa (KH) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa KH dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa (KH) juga dibebani untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.241.000,- (empat juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan kurungan, dan terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Atas putusan tersebut terdakwa (KH) melalui penasihat hukumnya menyatakan banding dan JPU juga menyatakan banding.

Sedangkan putusan hakim terhadap terdakwa Y, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Y dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Terdakwa (Y) juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 485.356.156,- (empat ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh enam sen). Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kurungan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Atas putusan tersebut terdakwa (Y) melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Selain itu, Terdakwa Z juga dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Terkdakwa Z mantan Pejabat Pemkab Bireuen itu dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan  dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Atas putusan tersebut terdakwa (Z) melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan JPU juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Hamzah Sulaiman S.H, H. Harmi Jaya, S.H., dan R. Dedi Harryanto, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota. 

"Ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H, Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H," pungkas Kajari Bireuen Munawal. [SR]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru