SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR 24
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Internasional
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _Metropolitan
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Layanan Publik
  • _Info Publik
  • _Pelayanan Publik
  • _Pengumuman Resmi
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • INAPROC Katalog
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Aceh
  • Ekbis
  • Hukum
  • Inforial
  • Nasional
  • Parlementaria
  • Politik
  • Beranda
  • Hukum

Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, bertempat di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga di Lhoknga Kab.Aceh Besar, Selasa (23/4/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, bertempat di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga di Lhoknga Kab.Aceh Besar, Selasa (23/4/2024)


KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, bertempat di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga di Lhoknga, Aceh Besar, Selasa (23/4/2024).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (P-48) Nomor : Print -13/L.1.21/Ft.1/ 03/2024 tanggal 06 Maret 2024 dan Print-15/L.1.21/Ft.1/03/2024. 

Terpidana SM dan F diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM Gandapura dan dihukum selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara dengan Uang Penganti (UP) bagi terpidana SM sebesar Rp. 122.860.000 dan Uang Penganti bagi terpidana F sebesar Rp.137.162.000,-.

Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh  Kasubsi Admisi dan Orientasi pada Lapas Lhonga Kelas III Banda Aceh dan Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Dengan dilakukannya eksekusi tersebut maka terhadap terpidana SM dan F dinyatakan secara resmi sedang menjalani hukuman. []

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
Berita Terbaru
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
Tampilkan lebih banyak
Terpopuler
  • Surya Dharma: Lingkungan Bersih Tak Lahir dari Slogan, Tapi dari Kebiasaan Memilah Sampah

  • Temuan Tim Pansus DPRK Bireuen, Penimbunan Stadion Paya Kareung dan Jalan Alue Iet-Pante Karya Sangat Signifikan

  • Rusyidi Mukhtar Kucurkan Rp1,5 Miliar Pokir untuk Dua Masjid di Gandapura

  • DPR Aceh Laporkan Hasil Pansus Tambang dan Bank Aceh Syariah

  • Santunan untuk Korban Banjir, Bupati Aceh Utara Pastikan Negara Hadir di Tengah Duka

KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved