SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS
  • KABAR Kategori
  • _Hukum
  • _Politik
  • _Parlementaria
  • _Inforial
  • _Nasional
  • _Ekbis
  • _News
  • _Sport
  • _Pemerintah Aceh
  • _Index
  • KABAR Daerah
  • _Lhokseumawe
  • _Aceh Utara
  • _Bireuen
  • _Banda Aceh
  • _Pidie
  • _Simeulue
  • KABAR Redaksi
  • _Redaksi
  • _Siber
  • _Kode Etik
  • _Iklan
  • _INAPROC Katalog Pariwara
  • _INAPROC Katalog Banner
  • _INAPROC Katalog Elektronik Iklan Online
  • KABAR Layanan
  • _For Your Business
  • _Pasang Mata
Kabar Aceh

BARBEQUE

  • Home
  • Hukum
  • Politik
  • Parlementaria
  • Inforial
  • Nasional
  • Ekbis
  • News
  • Sport
  • Beranda
  • Hukum

Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga

  • Lebih kecil
  • Bawaan
  • Lebih besar
Bagikan:


Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, bertempat di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga di Lhoknga Kab.Aceh Besar, Selasa (23/4/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, bertempat di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga di Lhoknga Kab.Aceh Besar, Selasa (23/4/2024)


KABAR ACEH | Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H melaksanakan eksekusi terhadap terpidana SM dan F dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura, bertempat di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Banda Aceh dan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga di Lhoknga, Aceh Besar, Selasa (23/4/2024).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen (P-48) Nomor : Print -13/L.1.21/Ft.1/ 03/2024 tanggal 06 Maret 2024 dan Print-15/L.1.21/Ft.1/03/2024. 

Terpidana SM dan F diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada PNPM Gandapura dan dihukum selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara dengan Uang Penganti (UP) bagi terpidana SM sebesar Rp. 122.860.000 dan Uang Penganti bagi terpidana F sebesar Rp.137.162.000,-.

Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh  Kasubsi Admisi dan Orientasi pada Lapas Lhonga Kelas III Banda Aceh dan Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Dengan dilakukannya eksekusi tersebut maka terhadap terpidana SM dan F dinyatakan secara resmi sedang menjalani hukuman. []

Tag:
  • Hukum
Bagikan:
Berita Terkait
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
Berita Terbaru
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
  • Terpidana SM dan F Perkara Korupsi PNPM Gandapura Resmi Jalani Hukuman di Rutan Kelas II B Banda Aceh dan Lapas Kelas III Lhoknga
Tampilkan lebih banyak

Designed by Kabar Aceh
Terpopuler
  • HRD Soroti Respon Bupati Bireuen: Jangan Jadikan Kritik Alasan Kehilangan Semangat Bantu Korban Banjir

  • Gerbang Tani Nilai Bupati Bireuen Lambat Tangani Sektor Pertanian dan Perikanan

  • HRD Ketua PKB Aceh, ini Susunan Pengurus DPW yang Dilantik Cak Imin

  • Angka Kecelakaan Lalulintas Menurun, HRD Apresiasi Kapolda Aceh dan Jajarannya

  • Ratusan Pendemo Minta KPK Turun ke Bireuen 




KABAR Sponsor
Artikel Lainnya
Ad
Ad
Kabar Aceh
Kabar Aceh adalah situs web Berita, dan hiburan Anda. Kami memberi Anda berita dan informasi terbaru langsung Aceh.

Contact us: kabaraceh.id@gmail.com
  • Redaksi
  • Siber
  • Iklan/Advertorial
  • Kode Etik
  • Sitemap
  • Karir
Copyright © 2019 - , Kabar Aceh. All right reserved