Kejari Bireuen RJ Perkara Penganiayaan Berbuntut Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Mapolsek Samalanga


Usai di damaikan Kejari Bireuen, Tersangka MK dan Korban M saat berangkulan saling memaafkan atas kasus penganiayaan yang berbuntut pengibaran Bendera Bulan Bintang di Mapolsek Samalanga beberapa waktu lalu, Kamis (18/4/2024) Aula Kejari Bireuen. 

Proses Restorative Justice oleh Kajari Bireuen 

KABAR ACEH | Bireuen- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Tersangka MK dengan Korban M, Kamis (18/4/2024) di Aula Kejari setempat.

Proses Perdamaian dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka dan perangkat gampong serta perwakilan Polsek Samalanga.

"Perkara ini bermula pada 4 Oktober 2023 lalu saat korban sedang berada di kios Desa Alue Barat, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, tiba-tiba datang korban dan memberitahukan bahwa Tersangka MK ingin membakar becak jualan milik kakak kandung  korban, kemudian korban langsung pergi menuju tempat becak jualan tersebut dan korban melihat semua ban becak tersebut sudah bocor, kemudian korban langsung pergi menuju rumah Tersangka namun Tgk Imum Gampong menghentikan korban, lalu korban melihat Tersangka keluar dari rumahnya dengan membawa besi ulir yang biasa digunakan untuk mengupas kelapa dan sebilah parang di tangan kiri Tersangka, lalu korban menanyakan kepada Tersangka “Kenapa dibocorin Ban Becak Abang Saya” kemudian Tersangka langsung membuang sebilah parang di tangan kirinya dan langsung memukul korban menggunakan besi ulir tersebut," terang Kajari.

Dikatakan Munawal, akibat dari perbuatan Tersangka MK Korban M mengalami luka di bagian lengan sebelah kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 180/2095/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ririn Wahyuni, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Samalanga.

"Perbuatan Tersangka MK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," tambahnya.

Setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator Tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka membayar biaya pengobatan dan Ganti Rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Sebagaimana beredar kabar pada pemberitaan online maupun pada media sosial sebelumnya, akibat kasus penganiayaan ini salah seorang warga yang keberatan dengan penanganan perkara pada Polsek Samalanga telah melakukan pengibaran bendera Bulan Bintang di Mapolsek Samalanga dan yang bersangkutan juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Dengan proses perdamaian ini diharapkan akan menjadi jalan terbaik bagi para pihak dan bagi masyarakat Aceh pada umumnya," pungkas Kajari Bireuen Munawal. [SR]

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru